TAX AMNESTY

Ini Isi Perdirjen yang Menjawab Keresahan Warga

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 30 Agustus 2016 | 06:02 WIB
Ini Isi Perdirjen yang Menjawab Keresahan Warga

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi telah merilis aturan baru berupa Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty/TA). Aturan ini diterbitkan guna menyikapi keresahan warga terkait pelaksanaan UU TA.

Melalui aturan tersebut, Dirjen Pajak pada intinya menegaskan pengampunan pajak adalah hak yang bisa dipilih untuk diambil atau tidak oleh setiap wajib pajak.

“Wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) berhak mendapatkan pengampunan pajak,” ujar Dirjen Pajak dalam Pasal 1 ayat (1) PER 11/2016.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Secara keseluruhan PER 11/2016 mengatur empat pokok penting pelaksanaan tax amnesty. Berikut isi pokok-pokoknya:

1. Wajib Pajak yang Boleh Tidak Memanfaatkan TA

Pertama, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia (TKI), atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun 2015 di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diperbolehkan tidak ikut TA.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kedua, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri dan diperbolehkan tidak ikut TA.

Terhadap wajib pajak pada dua kategori di atas yang tidak mengikuti TA, maka tidak dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU TA.

Pasal 18 ayat (2) UU TA mengatur apabila di kemudian hari ditemukan harta yang diperoleh dari 1985–2015 yang belum dilaporkan di SPT tahunan PPh, maka harta tersebut dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan pajak plus sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

2. Warisan dan Hibah yang Bukan Objek TA

Pertama, harta warisan bukan merupakan objek TA, jika diterima oleh ahli waris yang tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP atau sudah dilaporkan dalam SPT tahunan PPh pewaris.

Kedua, harta hibahan dari orang tua ke anak atau dari anak ke orang tua bukan merupakan objek TA, jika pihak penerima tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP atau sudah dilaporkan dalam SPT tahunan PPh pemberi hibah.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Untuk ahli waris dan penerima hibah yang termasuk dua kategori di atas, apabila tidak menyampaikan harta warisan dan/atau hibahan dalam surat pernyataan TA, maka tidak dikenakan sanksi Pasal 18 UU TA.

Pasal 18 UU TA mengatur dua jenis sanksi, salah satunya sebagaimana telah disebutkan di atas yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2). Sanksi lainnya yaitu Pasal 18 ayat (3) berupa pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan UU PPh plus sanksi 200% dari pajak yang kurang dibayar.

3. Opsi Penyampaian/Pembetulan SPT Tahunan

Baca Juga:
Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan, wajib pajak boleh tidak ikut TA dengan ketentuan:

Pertama, jika SPT sudah disampaikan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT tahunan PPh;

Kedua, jika SPT belum disampaikan, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan PPh dengan melaporkan seluruh harta.

Baca Juga:
Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

Konsekuensinya, apabila di kemudian hari ditemukan harta yang diperoleh dari 1985–2015 yang belum dilaporkan di SPT tahunan PPh yang disampaikan/dibetulkan, maka harta tersebut dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan pajak plus sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan (berlaku sanksi Pasal 18 ayat (2) UU TA).

4. Nilai Wajar Harta

Pelaporan harta selain kas atau setara kas adalah sebesar nilai wajar menurut wajib pajak dan tidak akan ada pengujian atau koreksi oleh Dirjen Pajak. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN