DAYA SAING

Ini Instrumen yang Efektif Bangun Kepastian Pajak Versi OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 11:49 WIB
Ini Instrumen yang Efektif Bangun Kepastian Pajak Versi OECD

Ilustrasi gedung OECD.

JAKARTA, DDTCNews – Ada berbagai aspek yang menjadi sumber ketidakpastian pajak bagi pelaku bisnis versi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Lantas, apa instrumen yang efektif untuk membangun kepastian pajak itu sendiri?

Dalam business survey on taxation (2016) yang ada dalam laporan bertajuk Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’, OECD memaparkan 10 instrumen yang bisa efektif untuk menumbuhkan kepastian pajak, terutama bagi pelaku bisnis.

Secara umum, OECD menilai pengurangan birokasi, peningkatan konsultasi dan transparansi, serta penyelesaian sengketa yang lebih efektif menjadi instrumen yang penting untuk membangun kepastian pajak.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

“Sebagian besar instrumen ini mengatasi masalah seputar peningkatan kepercayaan pada sistem pajak atau membuatnya lebih mudah untuk memahami sistem pajak,” demikian pernyataan OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (29/10/2019).

Untuk Asia, instrumen yang diidentifikasi paling efektif untuk mendukung kepastian pajak adalah rezim penyelesaian sengketa domestik yang efektif. Selanjutnya ada peraturan perpajakan domestik sesuai dengan standar perpajakan internasional serta panduan terperinci dalam regulasi pajak.

OECD mengatakan berbagai instrumen tersebut akan berdampak pula pada moral pajak individu maupun perusahaan multinasional. Dengan demikian, OECD mendorong pertukaran ide di seluruh jaringan yang lebih luas terkait implementasi berbagai instrumen tersebut.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi


Variasi yang signifikan antar daerah menggambarkan perlunya pendekatan yang spesifik dan berbeda. Hal ini menggambarkan kembali bahwa meskipun kepastian atau moral pajak tampaknya menjadi tantangan global, respons perlu dibuat untuk tataran lingkungan lokal atau domestic.

“Prioritas negara-negara berkembang tidak mungkin sama dengan di negara-negara anggota OECD. Misalnya, negara-negara anggota OECD telah mengatasi beberapa tantangan dan dapat berbagi pengalaman melalui FTA [Forum on Tax Administration],” imbuh OECD.

Kapasitas domestik juga dapat mempengaruhi pilihan kebijakan. Banyak perusahaan multinasional menganjurkan program kepatuhan koperasi yang telah diadopsi oleh sejumlah negara OECD. Namun, hal ini mungkin lebih menantang bagi negara-negara berkembang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN