INSENTIF FISKAL

Ini Hitungan Tax Expenditure Atas Relaksasi Pajak Hunian Mewah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 16:28 WIB
Ini Hitungan Tax Expenditure Atas Relaksasi Pajak Hunian Mewah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengguyur insentif fiskal untuk menggairahkan kembali pasar properti mewah nasional. Insentif yang dikucurkan diklaim tidak akan menggerus penerimaan negara secara signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan belanja perpajakan untuk sektor properti mewah tidak akan membuat jebol realisasi penerimaan DJP. Dia menyebutkan pilihan kebijakan tersebut lebih kepada stimulus untuk meningkatkan geliat pasar properti.

“Untuk tax expenditure sudah dijelaskan angka-angkanya dan sudah dijelaskan pak Sua (Kepala BKF) insentif untuk sektor properti punya multiplier effect yang tinggi ke sektor lain,” katanya di Kantor Pusat DJP, seperti dikutip pada Rabu (26/6/2019).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun data belanja perpajakan untuk sektor properti berdasarkan laporan DJP terbagi atas tiga jenis insentif. Pertama, estimasi tax expenditure untuk penyesuaian ambang batas harga jual rumah kena PPnBM pada tahun ini sebesar Rp51 miliar.

Kedua, perkiraan belanja perpajakan dari pemangkasan PPh 22 dari 5% menjadi 1% adalah senilai Rp126,9 miliar pada tahun ini. Ketiga, PPN yang dibebaskan untuk daerah yang terdampak bencana alam pada 2018-2019 sebesar Rp30,5 miliar.

“Secara keseluruhan, tax expenditure atas kebijakan ini tidak terlalu materiel/signifikan terhadap penerimaan pajak. Namun, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi dan penjualan properti,” tulis laporan DJP.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selain itu, bila dilihat lebih jauh dalam setoran PPnBM sektor properti, terdapat tren penuruan jumlah setoran pajak untuk segmen properti dengan harga jual di bawah Rp30 miliar dalam tiga tahun terakhir. Sementara itu, setoran PPnBM untuk harga jual di atas Rp30 miliar bergerak naik dengan stabil.

Pada 2016 misalnya, setoran PPnBM properti dengan harga jual di bawah Rp30 miliar senilai Rp108 miliar. Selanjutnya, setoran PPnBM itu konsisten turun menjadi Rp83 miliar pada 2017 dan Rp62 miliar untuk tahun fiskal 2018.

Sementara itum setoran PPnBM untuk properti dengan harga jual di atas Rp30 miliar konsisten naik. Pada 2016, setoran PPnBM tercatat senilai Rp14 miliar dan kemudian naik signifikan pada 2017 menjadi Rp18,9 miliar. Pada 2018, setoran PPnBM naik tipis menjadi Rp19,3 miliar.

“Dalam tiga tahun terakhir penerimaan PPnBM hunian mewah menurun karena adanya penurunan penjualan, sehingga membutuhkan dukungan kebijakan fiskal,” tambahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot