INSENTIF FISKAL

Ini Hitungan Tax Expenditure Atas Relaksasi Pajak Hunian Mewah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 16:28 WIB
Ini Hitungan Tax Expenditure Atas Relaksasi Pajak Hunian Mewah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengguyur insentif fiskal untuk menggairahkan kembali pasar properti mewah nasional. Insentif yang dikucurkan diklaim tidak akan menggerus penerimaan negara secara signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan belanja perpajakan untuk sektor properti mewah tidak akan membuat jebol realisasi penerimaan DJP. Dia menyebutkan pilihan kebijakan tersebut lebih kepada stimulus untuk meningkatkan geliat pasar properti.

“Untuk tax expenditure sudah dijelaskan angka-angkanya dan sudah dijelaskan pak Sua (Kepala BKF) insentif untuk sektor properti punya multiplier effect yang tinggi ke sektor lain,” katanya di Kantor Pusat DJP, seperti dikutip pada Rabu (26/6/2019).

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Adapun data belanja perpajakan untuk sektor properti berdasarkan laporan DJP terbagi atas tiga jenis insentif. Pertama, estimasi tax expenditure untuk penyesuaian ambang batas harga jual rumah kena PPnBM pada tahun ini sebesar Rp51 miliar.

Kedua, perkiraan belanja perpajakan dari pemangkasan PPh 22 dari 5% menjadi 1% adalah senilai Rp126,9 miliar pada tahun ini. Ketiga, PPN yang dibebaskan untuk daerah yang terdampak bencana alam pada 2018-2019 sebesar Rp30,5 miliar.

“Secara keseluruhan, tax expenditure atas kebijakan ini tidak terlalu materiel/signifikan terhadap penerimaan pajak. Namun, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi dan penjualan properti,” tulis laporan DJP.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selain itu, bila dilihat lebih jauh dalam setoran PPnBM sektor properti, terdapat tren penuruan jumlah setoran pajak untuk segmen properti dengan harga jual di bawah Rp30 miliar dalam tiga tahun terakhir. Sementara itu, setoran PPnBM untuk harga jual di atas Rp30 miliar bergerak naik dengan stabil.

Pada 2016 misalnya, setoran PPnBM properti dengan harga jual di bawah Rp30 miliar senilai Rp108 miliar. Selanjutnya, setoran PPnBM itu konsisten turun menjadi Rp83 miliar pada 2017 dan Rp62 miliar untuk tahun fiskal 2018.

Sementara itum setoran PPnBM untuk properti dengan harga jual di atas Rp30 miliar konsisten naik. Pada 2016, setoran PPnBM tercatat senilai Rp14 miliar dan kemudian naik signifikan pada 2017 menjadi Rp18,9 miliar. Pada 2018, setoran PPnBM naik tipis menjadi Rp19,3 miliar.

“Dalam tiga tahun terakhir penerimaan PPnBM hunian mewah menurun karena adanya penurunan penjualan, sehingga membutuhkan dukungan kebijakan fiskal,” tambahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN