SELEKSI DK OJK 2017-2022

Ini Hasil Seleksi Dewan Komisioner OJK Tahap III

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 09:47 WIB
Ini Hasil Seleksi Dewan Komisioner OJK Tahap III

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otorilas Jasa Keuangan (Pansel) telah menetapkan 30 peserta yang lulus seleksi tahap III. Dengan kata lain, ada 5 nama calon yang tersingkir dari seleksi tahap ketiga ini.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penetapan peserta yang lulus seleksi tahap III atas pertimbangan hasil pemeriksaan kesehatan dan assesment center oleh pihak independen yang meliputi tim dokter RSPAD Gatot Soebroto dan tim asessment Daya Dimensi Indonesia (DDI).

"Pemeriksaan kesehatan meliputi kesehatan jasmani dan kejiwaan, sedangkan assesment mencakup aspek kompetensi dan perilaku," ujarnya di Kementerian Keuangan, Senin (6/3).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Panitia seleksi bersama tim independen melakukan pendalaman atas tiap-tiap peserta yang meliputi aspek kemampuan dan ketahanan dalam menghadapi tekanan, kemampuan dalam mengambil keputusan dengan menimbangkan berbagai aspek, kemampuan memimpin secara visioner, kemampuan dalam menegakkan nilai-nilai organisasi, serta pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki peserta.

Penetapan peserta yang lulus seleksi tahap III dilakukan dalam rapat Pansel pada hari Senin 6 Maret 2017, yang dilakukan oleh seluruh anggota Pansel. Sedangkan Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat secara penuh melalui video conference karena sedang bertugas ke luar negeri.

Ia menyatakan pembahasan dilakukan dengan partisipasi penuh dan terbuka serta secara transparan oleh seluruh anggota Pansel. Keputusan rapat pansel dilakukan secara aklamasi dan tidak ada dissenting opinion.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti seleksi tahap IV berupa wawancara. Tahap ini akan diselenggarakan pada tanggal 9 s.d 11 Maret 2017. Setelah seleksi tahap IV atau tahap wawancara, Panitia Seleksi akan menyampalkan 21 nama kepada Presiden pada tanggal 13 Maret 2017.

Adapun nama-nama peserta DKOJK yang lolos ke tahap selanjutnya antara lain:

  1. Firmanzah
  2. Samsul Hidayat
  3. Tirta Segara
  4. Dwityapoetra Soeyasa Besar
  5. Edy Setiadi
  6. Widyo Gunadi
  7. Lucky Fathul Aziz Hadibrata
  8. Riswinlandi
  9. Yohanes Santoso Wibowo
  10. Adi Budiarso
  11. Ahmad Hidayat
  12. Etty Retno Wulandari
  13. Haryono Umar
  14. Maliki Heru Santosa
  15. Arif Baharudin
  16. Hoesen
  17. Nurhaida
  18. Agus Santoso
  19. Dyah Nastiti K. Makhijani
  20. Mas Achmad Danini
  21. Freddy R. Saragih
  22. Rahmat Waluyanto
  23. Agusman
  24. Heru Kristiyana
  25. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan
  26. Darminto
  27. Mulya Effendi
  28. Sigit Pramono
  29. Wimboh Santoso
  30. Zulkifli Zaini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra