KEBIJAKAN PAJAK

Ini Harapan BKF Soal Penggunaan DPP Nilai Lain Produk Pertanian

Dian Kurniati | Kamis, 01 Oktober 2020 | 17:33 WIB
Ini Harapan BKF Soal Penggunaan DPP Nilai Lain Produk Pertanian

Ilustrasi. Pekerja dengan alat berat memindahkan cangkang sawit yang akan diekspor ke Thailand di Pelabuhan Bela-Belang, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (27/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Tado/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pertanian.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pertanian menjadi salah satu sektor usaha dengan kontribusi terhadap penerimaan pajak paling kecil. Dengan skema baru ini, dia berharap pengusaha kena pajak (PKP) dari sektor pertanian dapat bertambah.

"Mudah-mudahan itu bisa sedikit membuat sektor pertanian lebih formal, lebih mudah bayar pajak," katanya melalui konferensi video, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan menggunakan DPP nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, tarif efektif PPN yang dipungut hanyalah 1% dari harga jual. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi Soal Tarif Efektif PPN 1% Produk Pertanian Tertentu’.

Febrio menjelaskan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia tahun ini akan sangat tertekan karena pemerintah memberikan banyak insentif bagi dunia usaha. Kondisi itu kemudian diperparah dengan anjloknya harga berbagai komoditas andalan ekspor Indonesia.

Menurut Febrio, tax ratio akan tinggi ketika harga komoditas juga bagus. Oleh karena itu, dalam situasi pandemi seperti ini pemerintah tetap harus memperluas basis pajak untuk menjaga penerimaan negara tetap aman.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Meskipun demikian, upaya reformasi perpajakan dan perluasan basis pajak juga harus berjalan secara hati-hati agar tidak terlalu membebani sektor usaha. Dengan demikian, pemulihan ekonomi tidak justru terkoreksi.

"Ini keseimbangan yang tidak gampang dilakukan," ujarnya.

Satu satu strategi yang ditempuh yakni melihat sektor usaha yang kontribusinya terhadap penerimaan pajak masih kecil, seperti konstruksi dan pertanian. Sektor konstruksi termasuk yang terpukul pandemi, sedangkan pertanian dinilai cenderung lebih aman sehingga dapat berkontribusi lebih besar pada penerimaan pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, Febrio juga berharap kontribusi pajak dari UMKM terus meningkat. Walaupun saat ini pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) kepada UMKM, dia menilai subjek pajaknya masih bisa terus bertambah pada masa datang.

"Ini bukan hal gampang. Ke depan, kami harus melihat dari tahun ke tahun, sambil melihat posisi recovery perbaikan aktivitas ekonomi akan seperti apa," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?