KARTU INDONESIA 1

Ini Fungsi Kartu Termutakhir Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 19:14 WIB
Ini Fungsi Kartu Termutakhir Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meluncurkan prototype kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) multifungsi atau Kartu Indonesia 1 (Kartin1) pekan depan.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan tahap pertama Kartin1 ini berperan sebagai NPWP smartcard, sehingga bisa digunakan untuk urusan perpajakan. Prototype ini rencananya akan dirilis sekitar 200 buah.

“Kartin1 tahap awal sebagai NPWP smartcard. Kan tahun ini kami mengembangkan kios pajak, jadi Kartin1 bisa digunakan untuk lapor Surat Pemberitahuan Harta (SPT) tahunan di sejumlah kios pajak yang tersedia,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Dari sisi aplikasi, papar Iwan, Kartin1 bisa digunakan sebagai kartu uang elektronik (e-money) dan menyimpan data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Ke depan, Kartin1 bisa menyimpan maksimal 15 data milik wajib pajak, mulai dari kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga paspor WP.

Data-data itu bisa diakses wajib pajak melalui mesin pembaca kartu card reader. Bahkan, ke depan data itu bisa diakses melalui aplikasi telepon genggam berbasis Android.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

“Daripada membawa kartu banyak-banyak, mendingan bawa satu kartu itu aja, akan lebih mudah. Kartin1 sebagai bukti Ditjen Pajak sudah berhasil mengembangkan inovasinya,” ucapnya.

Kemudian Iwan menyatakan dari segi keamanan dan kerahasiaannya, Kartin1 dirancang sesuai dengan standar perbankan. Keamanan yang dimiliki Kartin1 meliputi enkripsi seperti pin dan sidik jari. Maka kartu canggih ini tidak akan bisa disalahgunakan oleh orang lain.

“Dengan keamanan yang mumpuni, Kartin1 tidak bisa digunakan oleh orang lain kecuali pemiliknya, karena sidik jari tentunya tidak akan sama, data ini kami simpan. Kartin1 juga punya sertifikat digital (digital certificate) yang sudah comply dengan UU ITE,” tuturnya. (Amu)

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Sebagai tahap awal, Ditjen Pajak menggandeng PT Bank Mandiri Tbk sebagai bank penerbit kartu e-money. Setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia, Ditjen Pajak baru bisa melakukan uji coba (piloting) terbatas yang membuka kesempatan bagi bank penerbit kartu e-money lain untuk ikut berpartisipasi.

"Pada saat piloting, seharusnya sudah ada beberapa bank yang bergabung," ujar Iwan.

Iwan berharap, keberadaan Kartin1 bisa memudahkan wajib pajak untuk mengakses seluruh kartu identitas yang dimilikinya melalui satu kartu. Bagi otoritas pajak, kartu ini juga bisa membantu untuk melakukan sinkronisasi data wajib pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi