KARTU INDONESIA 1

Ini Fungsi Kartu Termutakhir Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 19:14 WIB
Ini Fungsi Kartu Termutakhir Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meluncurkan prototype kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) multifungsi atau Kartu Indonesia 1 (Kartin1) pekan depan.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan tahap pertama Kartin1 ini berperan sebagai NPWP smartcard, sehingga bisa digunakan untuk urusan perpajakan. Prototype ini rencananya akan dirilis sekitar 200 buah.

“Kartin1 tahap awal sebagai NPWP smartcard. Kan tahun ini kami mengembangkan kios pajak, jadi Kartin1 bisa digunakan untuk lapor Surat Pemberitahuan Harta (SPT) tahunan di sejumlah kios pajak yang tersedia,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dari sisi aplikasi, papar Iwan, Kartin1 bisa digunakan sebagai kartu uang elektronik (e-money) dan menyimpan data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Ke depan, Kartin1 bisa menyimpan maksimal 15 data milik wajib pajak, mulai dari kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga paspor WP.

Data-data itu bisa diakses wajib pajak melalui mesin pembaca kartu card reader. Bahkan, ke depan data itu bisa diakses melalui aplikasi telepon genggam berbasis Android.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Daripada membawa kartu banyak-banyak, mendingan bawa satu kartu itu aja, akan lebih mudah. Kartin1 sebagai bukti Ditjen Pajak sudah berhasil mengembangkan inovasinya,” ucapnya.

Kemudian Iwan menyatakan dari segi keamanan dan kerahasiaannya, Kartin1 dirancang sesuai dengan standar perbankan. Keamanan yang dimiliki Kartin1 meliputi enkripsi seperti pin dan sidik jari. Maka kartu canggih ini tidak akan bisa disalahgunakan oleh orang lain.

“Dengan keamanan yang mumpuni, Kartin1 tidak bisa digunakan oleh orang lain kecuali pemiliknya, karena sidik jari tentunya tidak akan sama, data ini kami simpan. Kartin1 juga punya sertifikat digital (digital certificate) yang sudah comply dengan UU ITE,” tuturnya. (Amu)

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebagai tahap awal, Ditjen Pajak menggandeng PT Bank Mandiri Tbk sebagai bank penerbit kartu e-money. Setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia, Ditjen Pajak baru bisa melakukan uji coba (piloting) terbatas yang membuka kesempatan bagi bank penerbit kartu e-money lain untuk ikut berpartisipasi.

"Pada saat piloting, seharusnya sudah ada beberapa bank yang bergabung," ujar Iwan.

Iwan berharap, keberadaan Kartin1 bisa memudahkan wajib pajak untuk mengakses seluruh kartu identitas yang dimilikinya melalui satu kartu. Bagi otoritas pajak, kartu ini juga bisa membantu untuk melakukan sinkronisasi data wajib pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?