KARTU INDONESIA 1

Ini Fungsi Kartu Termutakhir Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 19:14 WIB
Ini Fungsi Kartu Termutakhir Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meluncurkan prototype kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) multifungsi atau Kartu Indonesia 1 (Kartin1) pekan depan.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan tahap pertama Kartin1 ini berperan sebagai NPWP smartcard, sehingga bisa digunakan untuk urusan perpajakan. Prototype ini rencananya akan dirilis sekitar 200 buah.

“Kartin1 tahap awal sebagai NPWP smartcard. Kan tahun ini kami mengembangkan kios pajak, jadi Kartin1 bisa digunakan untuk lapor Surat Pemberitahuan Harta (SPT) tahunan di sejumlah kios pajak yang tersedia,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dari sisi aplikasi, papar Iwan, Kartin1 bisa digunakan sebagai kartu uang elektronik (e-money) dan menyimpan data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Ke depan, Kartin1 bisa menyimpan maksimal 15 data milik wajib pajak, mulai dari kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga paspor WP.

Data-data itu bisa diakses wajib pajak melalui mesin pembaca kartu card reader. Bahkan, ke depan data itu bisa diakses melalui aplikasi telepon genggam berbasis Android.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Daripada membawa kartu banyak-banyak, mendingan bawa satu kartu itu aja, akan lebih mudah. Kartin1 sebagai bukti Ditjen Pajak sudah berhasil mengembangkan inovasinya,” ucapnya.

Kemudian Iwan menyatakan dari segi keamanan dan kerahasiaannya, Kartin1 dirancang sesuai dengan standar perbankan. Keamanan yang dimiliki Kartin1 meliputi enkripsi seperti pin dan sidik jari. Maka kartu canggih ini tidak akan bisa disalahgunakan oleh orang lain.

“Dengan keamanan yang mumpuni, Kartin1 tidak bisa digunakan oleh orang lain kecuali pemiliknya, karena sidik jari tentunya tidak akan sama, data ini kami simpan. Kartin1 juga punya sertifikat digital (digital certificate) yang sudah comply dengan UU ITE,” tuturnya. (Amu)

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Sebagai tahap awal, Ditjen Pajak menggandeng PT Bank Mandiri Tbk sebagai bank penerbit kartu e-money. Setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia, Ditjen Pajak baru bisa melakukan uji coba (piloting) terbatas yang membuka kesempatan bagi bank penerbit kartu e-money lain untuk ikut berpartisipasi.

"Pada saat piloting, seharusnya sudah ada beberapa bank yang bergabung," ujar Iwan.

Iwan berharap, keberadaan Kartin1 bisa memudahkan wajib pajak untuk mengakses seluruh kartu identitas yang dimilikinya melalui satu kartu. Bagi otoritas pajak, kartu ini juga bisa membantu untuk melakukan sinkronisasi data wajib pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN