PIDATO PRESIDEN

Ini Fokus Percepatan Pembangunan Jokowi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 17:02 WIB
Ini Fokus Percepatan Pembangunan Jokowi

Presiden Jokowi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Di tahun kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, pemerintah bertekad melakukan percepatan pembangunan melalui berbagai terobosan yang ditujukan untuk menuntaskan persoalan kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan sosial di Indonesia.

Presiden meniliai di era kompetisi global yang semakin kuat, pembangunan infrastruktur fisik saja belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Presiden menegaskan pemerintah menaruh perhatian besar pada 4 aspek strategis.

Pertama, mempercepat reformasi hukum guna memberikan kepastian dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta terus mendorong reformasi birokrasi untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih prima,

Baca Juga:
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 Tembus Rp356 T, Ini Perinciannya

“Bagian penting dari ini adalah reformasi dalam institusi Polri dan Kejaksaan. Reformasi yang menyeluruh dari hulu ke hilir. Bukan reformasi tambal sulam,” tutur Presiden saat menyampaikan pidato kenegaraan di Jakarta, Selasa (16/8).

Kedua, merombak manajemen anggaran pembangunan. Presiden meminta kepada semua pihak untuk bekerja dengan paradigma baru, yakni mengalokasikan anggaran hanya untuk program-program prioritas yang manfaatnya bisa dirasakan rakyat secara nyata.

Ketiga, membangun politik luar negeri yang baik. Pemerintah bisa mempercepat penjajakan berbagai kerja sama perdagangan internasional dengan diplomasi yang kuat. Pemerintah juga terus mendorong penyelesaian konflik internasional secara damai.

Baca Juga:
2021, Pemerintah Bidik Tingkat Kemiskinan pada Kisaran 9,2%-9,7%

Keempat, menjaga demokrasi, stabilitas politik, dan keamanan. Menurut Presiden, Indonesia tidak akan bisa maju, produktif dan menjadi bangsa pemenang apabila tidak menghargai azasi manusia dan terus dilanda gejolak politik.

“Energi kita sebagai bangsa akan habis untuk meredakan keriuhan politik dari pada melakukan lompatan-lompatan kemajuan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:27 WIB RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

Dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 Tembus Rp356 T, Ini Perinciannya

Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:15 WIB RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

2021, Pemerintah Bidik Tingkat Kemiskinan pada Kisaran 9,2%-9,7%

Jumat, 14 Agustus 2020 | 15:38 WIB RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi 2021 Ditargetkan pada Kisaran 4,5%-5,5%

Jumat, 14 Agustus 2020 | 15:16 WIB RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

2021, Jokowi Siapkan Insentif Pajak Dunia Usaha Hingga Rp20,4 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?