REVISI UU KUP

Ini Estimasi Nilai Potensi Pajak yang Hilang Akibat Tidak Adanya GAAR

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 11 Juli 2021 | 10:00 WIB
Ini Estimasi Nilai Potensi Pajak yang Hilang Akibat Tidak Adanya GAAR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat total potensi pajak yang hilang akibat tidak adanya aturan umum penghindaran pajak (general anti avoidance rules /GAAR) mencapai Rp3,8 triliun. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan pada hasil identifikasi kasus penghindaran pajak periode 2014–2020.

Berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP) tentang putusan pengadilan pajak atas kasus penghindaran pajak yang masuk dalam Naskah Akademik (NA) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pada 2014 hingga 2020, total nilai potensi pajak dari kasus penghindaran pajak mencapai Rp6,18 triliun.

“Namun, total potensi pajak yang dapat dipertahankan hanya sekitar 38,43% sehingga total potensi pajak yang hilang dengan tidak adanya GAAR akibat penghindaran pajak yang terdeteksi adalah sebesar Rp3,8 triliun,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Nilai potensi pajak yang hilang tersebut hanya merupakan nilai dari kasus penghindaran pajak yang dapat dideteksi. Untuk itu, kasus penghindaran pajak tersebut dapat diteruskan dan diperjuangkan hingga Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung

Kendati demikian, nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan data kerugian atas penghindaran pajak dari Tax Justice Network. Berdasarkan pada data Tax Justice Network, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian dari penghindaran pajak senilai US$4.785 juta atau setara dengan Rp69,34 triliun pada 2020.

Dengan kata lain, potensi pajak yang dapat dideteksi atas kasus penghindaran pajak dengan perangkat ketentuan yang ada saat ini diestimasi hanya sekitar 8,92%. Pasalnya, aturan anti penghindaran pajak yang diatur dalam Pasal 18 UU PPh masih terbatas dan bersifat sangat spesifik (specific anti-avoidance rule/SAAR).

Baca Juga:
Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Keterbatasan ketentuan tersebut membuka ruang luas untuk skema penghindaran pajak agresif lainnya. Terlebih, dengan makin canggihnya skema pengaturan finansial saat ini, otoritas pajak akan makin sulit untuk selalu mendeteksi jenis penghindaran pajak baru.

Oleh karena itu, pemerintah menimbang perlunya pengaturan GAAR yang dapat menangkap berbagai jenis penghindaran pajak yang belum dicakup di dalam SAAR. Untuk itu, pemerintah perlu mengganti Pasal 18 UU PPh yang belum cukup jelas mengatur mengenai GAAR.

Dengan adanya GAAR pada level undang-undang, pemerintah berharap ketentuan tersebut dapat diaplikasikan tidak hanya untuk PPh, tetapi juga untuk jenis pajak lainnya seperti pajak pertambahan nilai (PPN). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN