Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat total potensi pajak yang hilang akibat tidak adanya aturan umum penghindaran pajak (general anti avoidance rules /GAAR) mencapai Rp3,8 triliun. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan pada hasil identifikasi kasus penghindaran pajak periode 2014–2020.
Berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP) tentang putusan pengadilan pajak atas kasus penghindaran pajak yang masuk dalam Naskah Akademik (NA) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pada 2014 hingga 2020, total nilai potensi pajak dari kasus penghindaran pajak mencapai Rp6,18 triliun.
“Namun, total potensi pajak yang dapat dipertahankan hanya sekitar 38,43% sehingga total potensi pajak yang hilang dengan tidak adanya GAAR akibat penghindaran pajak yang terdeteksi adalah sebesar Rp3,8 triliun,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Minggu (11/7/2021).
Nilai potensi pajak yang hilang tersebut hanya merupakan nilai dari kasus penghindaran pajak yang dapat dideteksi. Untuk itu, kasus penghindaran pajak tersebut dapat diteruskan dan diperjuangkan hingga Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung
Kendati demikian, nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan data kerugian atas penghindaran pajak dari Tax Justice Network. Berdasarkan pada data Tax Justice Network, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian dari penghindaran pajak senilai US$4.785 juta atau setara dengan Rp69,34 triliun pada 2020.
Dengan kata lain, potensi pajak yang dapat dideteksi atas kasus penghindaran pajak dengan perangkat ketentuan yang ada saat ini diestimasi hanya sekitar 8,92%. Pasalnya, aturan anti penghindaran pajak yang diatur dalam Pasal 18 UU PPh masih terbatas dan bersifat sangat spesifik (specific anti-avoidance rule/SAAR).
Keterbatasan ketentuan tersebut membuka ruang luas untuk skema penghindaran pajak agresif lainnya. Terlebih, dengan makin canggihnya skema pengaturan finansial saat ini, otoritas pajak akan makin sulit untuk selalu mendeteksi jenis penghindaran pajak baru.
Oleh karena itu, pemerintah menimbang perlunya pengaturan GAAR yang dapat menangkap berbagai jenis penghindaran pajak yang belum dicakup di dalam SAAR. Untuk itu, pemerintah perlu mengganti Pasal 18 UU PPh yang belum cukup jelas mengatur mengenai GAAR.
Dengan adanya GAAR pada level undang-undang, pemerintah berharap ketentuan tersebut dapat diaplikasikan tidak hanya untuk PPh, tetapi juga untuk jenis pajak lainnya seperti pajak pertambahan nilai (PPN). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.