REVISI UU KUP

Ini Estimasi Nilai Potensi Pajak yang Hilang Akibat Tidak Adanya GAAR

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 11 Juli 2021 | 10:00 WIB
Ini Estimasi Nilai Potensi Pajak yang Hilang Akibat Tidak Adanya GAAR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat total potensi pajak yang hilang akibat tidak adanya aturan umum penghindaran pajak (general anti avoidance rules /GAAR) mencapai Rp3,8 triliun. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan pada hasil identifikasi kasus penghindaran pajak periode 2014–2020.

Berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP) tentang putusan pengadilan pajak atas kasus penghindaran pajak yang masuk dalam Naskah Akademik (NA) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pada 2014 hingga 2020, total nilai potensi pajak dari kasus penghindaran pajak mencapai Rp6,18 triliun.

“Namun, total potensi pajak yang dapat dipertahankan hanya sekitar 38,43% sehingga total potensi pajak yang hilang dengan tidak adanya GAAR akibat penghindaran pajak yang terdeteksi adalah sebesar Rp3,8 triliun,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Nilai potensi pajak yang hilang tersebut hanya merupakan nilai dari kasus penghindaran pajak yang dapat dideteksi. Untuk itu, kasus penghindaran pajak tersebut dapat diteruskan dan diperjuangkan hingga Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung

Kendati demikian, nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan data kerugian atas penghindaran pajak dari Tax Justice Network. Berdasarkan pada data Tax Justice Network, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian dari penghindaran pajak senilai US$4.785 juta atau setara dengan Rp69,34 triliun pada 2020.

Dengan kata lain, potensi pajak yang dapat dideteksi atas kasus penghindaran pajak dengan perangkat ketentuan yang ada saat ini diestimasi hanya sekitar 8,92%. Pasalnya, aturan anti penghindaran pajak yang diatur dalam Pasal 18 UU PPh masih terbatas dan bersifat sangat spesifik (specific anti-avoidance rule/SAAR).

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Keterbatasan ketentuan tersebut membuka ruang luas untuk skema penghindaran pajak agresif lainnya. Terlebih, dengan makin canggihnya skema pengaturan finansial saat ini, otoritas pajak akan makin sulit untuk selalu mendeteksi jenis penghindaran pajak baru.

Oleh karena itu, pemerintah menimbang perlunya pengaturan GAAR yang dapat menangkap berbagai jenis penghindaran pajak yang belum dicakup di dalam SAAR. Untuk itu, pemerintah perlu mengganti Pasal 18 UU PPh yang belum cukup jelas mengatur mengenai GAAR.

Dengan adanya GAAR pada level undang-undang, pemerintah berharap ketentuan tersebut dapat diaplikasikan tidak hanya untuk PPh, tetapi juga untuk jenis pajak lainnya seperti pajak pertambahan nilai (PPN). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra