PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017

Ini Enam Syarat Agar Indonesia Siap Terapkan AEoI

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 30 Mei 2017 | 14:01 WIB
Ini Enam Syarat Agar Indonesia Siap Terapkan AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Tahun ini, pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) untuk kepentingan perpajakan akan mulai bergulir. Indonesia rencananya akan mulai melaksanakan AEoI pada tahun depan, setelah peraturan-peraturan pendukung siap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk bisa bergabung sebagai negara pelaksana AEoI.

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas latar belakang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Pertama, adanya international agreement baik bilateral atau multilateral. Kedua, harus ada primary legislation yaitu Undang-Undang yang saat ini belum ada, dan secondary legislation. Ketiga, confidentiality dan safe guard terkait regulasi dan IT system yang harus aman dan dijaga kerahasiaannya baik dengan UU maupun dengan international agreement,” jelasnya, sebagaiman dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Selasa (30/5).

Selanjutnya, adanya transmission dan support system dengan menggunakan common transmission systemyaitu memiliki sistem yang sama dengan negara-negara lain. Kelima, penyimpanan dokumen harus memiliki ketentuan tertentu sehingga ketika sudah menerima informasi kemudian tidak bisa digunakan sesuai kehendak sendiri. Dan terakhir, adanya mekanisme pengenaan sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh.

"Keterbukaan informasi di antara negara-negara jurisdiksi perpajakan adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan lagi. Oleh karena itu bagi Indonesia pilihannya adalah menyiapkan agar kita mampu berada di dalam playing field yang sama dengan negara-negara lain, sehingga Indonesia tidak dirugikan dalam kerjasama perpajakan internasional," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Nantinya, untuk melaksanakan PERPPU ini, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi.

Adapun beberapa hal yang akan diatur dalam PMK antara lain penjelasan objek yang harus dilaporkan sesuai dengam common reporting standard (CRS), penjelasan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai CRS, penjelasan mengenai pihak yang harus melaporkan sesuai CRS, penjelasan kerahasiaan data wajib pajak, dan mekanisme pengenaan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran atas kewajiban lapor. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN