PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017

Ini Enam Syarat Agar Indonesia Siap Terapkan AEoI

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 30 Mei 2017 | 14:01 WIB
Ini Enam Syarat Agar Indonesia Siap Terapkan AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Tahun ini, pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) untuk kepentingan perpajakan akan mulai bergulir. Indonesia rencananya akan mulai melaksanakan AEoI pada tahun depan, setelah peraturan-peraturan pendukung siap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk bisa bergabung sebagai negara pelaksana AEoI.

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas latar belakang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

“Pertama, adanya international agreement baik bilateral atau multilateral. Kedua, harus ada primary legislation yaitu Undang-Undang yang saat ini belum ada, dan secondary legislation. Ketiga, confidentiality dan safe guard terkait regulasi dan IT system yang harus aman dan dijaga kerahasiaannya baik dengan UU maupun dengan international agreement,” jelasnya, sebagaiman dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Selasa (30/5).

Selanjutnya, adanya transmission dan support system dengan menggunakan common transmission systemyaitu memiliki sistem yang sama dengan negara-negara lain. Kelima, penyimpanan dokumen harus memiliki ketentuan tertentu sehingga ketika sudah menerima informasi kemudian tidak bisa digunakan sesuai kehendak sendiri. Dan terakhir, adanya mekanisme pengenaan sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh.

"Keterbukaan informasi di antara negara-negara jurisdiksi perpajakan adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan lagi. Oleh karena itu bagi Indonesia pilihannya adalah menyiapkan agar kita mampu berada di dalam playing field yang sama dengan negara-negara lain, sehingga Indonesia tidak dirugikan dalam kerjasama perpajakan internasional," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Nantinya, untuk melaksanakan PERPPU ini, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi.

Adapun beberapa hal yang akan diatur dalam PMK antara lain penjelasan objek yang harus dilaporkan sesuai dengam common reporting standard (CRS), penjelasan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai CRS, penjelasan mengenai pihak yang harus melaporkan sesuai CRS, penjelasan kerahasiaan data wajib pajak, dan mekanisme pengenaan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran atas kewajiban lapor. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi