PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017

Ini Enam Syarat Agar Indonesia Siap Terapkan AEoI

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 30 Mei 2017 | 14:01 WIB
Ini Enam Syarat Agar Indonesia Siap Terapkan AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Tahun ini, pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) untuk kepentingan perpajakan akan mulai bergulir. Indonesia rencananya akan mulai melaksanakan AEoI pada tahun depan, setelah peraturan-peraturan pendukung siap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk bisa bergabung sebagai negara pelaksana AEoI.

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas latar belakang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Pertama, adanya international agreement baik bilateral atau multilateral. Kedua, harus ada primary legislation yaitu Undang-Undang yang saat ini belum ada, dan secondary legislation. Ketiga, confidentiality dan safe guard terkait regulasi dan IT system yang harus aman dan dijaga kerahasiaannya baik dengan UU maupun dengan international agreement,” jelasnya, sebagaiman dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Selasa (30/5).

Selanjutnya, adanya transmission dan support system dengan menggunakan common transmission systemyaitu memiliki sistem yang sama dengan negara-negara lain. Kelima, penyimpanan dokumen harus memiliki ketentuan tertentu sehingga ketika sudah menerima informasi kemudian tidak bisa digunakan sesuai kehendak sendiri. Dan terakhir, adanya mekanisme pengenaan sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh.

"Keterbukaan informasi di antara negara-negara jurisdiksi perpajakan adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan lagi. Oleh karena itu bagi Indonesia pilihannya adalah menyiapkan agar kita mampu berada di dalam playing field yang sama dengan negara-negara lain, sehingga Indonesia tidak dirugikan dalam kerjasama perpajakan internasional," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Nantinya, untuk melaksanakan PERPPU ini, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi.

Adapun beberapa hal yang akan diatur dalam PMK antara lain penjelasan objek yang harus dilaporkan sesuai dengam common reporting standard (CRS), penjelasan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai CRS, penjelasan mengenai pihak yang harus melaporkan sesuai CRS, penjelasan kerahasiaan data wajib pajak, dan mekanisme pengenaan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran atas kewajiban lapor. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan