AMERIKA SERIKAT

Ini Dia Pemenang Grammy yang Menunggak Pajak US$2,4 juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 08:30 WIB
Ini Dia Pemenang Grammy yang Menunggak Pajak US$2,4 juta

WASHINGTON, DDTCNews – Bertambah lagi deretan artis yang tersandung kasus pajak. Kini, penyanyi rap aliran hip-hop, Nelly, terpaksa berurusan dengan Ditjen Pajak Amerika Serikat (AS) akibat tagihan pajaknya yang telah mencapai US$2,4 juta atau Rp31,6 miliar.

Dalam tagihan yang ditujukan untuk Cornell Haynes yang merupakan nama asli Nelly, tertulis utang pajak lebih dari US$2,4 juta untuk tahun pajak 2013.

“Atas utang tersebut, IRS memiliki hak gadai untuk memberi jaminan bahwa IRS mendapat pelunasan dari utang tersebut, entah bagaimanapun kondisinya," ungkap dokumen tersebut, kemarin (12/9).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sementara itu, ternyata bukan hanya IRS saja yang memiliki hak gadai. Departemen Pendapatan Missouri juga memiliki hak yang sama atas utang pajak Nelly sebesar US$150 ribu atau setara Rp1,97 miliar.

Jika menilik kembali di tahun 2013, Nelly sempat menelurkan proyek musik yang sangat besar, yakni album studionya yang ketujuh berjudul M.O. Album tersebut menjadi proyek musik terbesar terakhir kalinya yang dikerjakan oleh Nelly. Meskipun tidak lagi aktif bermusik, ia masih sering muncul di beberapa program televisi seperti BET' Nellyville dan Real Husband of Hollywood.

Melihat begitu sibuknya pemenang Grammy tersebut pada tahun 2013, seharusnya ada aliran penerimaan bagi Nelly sehingga ia juga harus membayar pajak atas penerimaannya tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Nelly merupakan artis hip-hop ternama yang sempat membuat debut di Billboard 200 dengan albumnya yang berjudul Country Grammar pada tahun 2000 lalu. Album ini sukses berat dan terjual lebih dari 10 juta kopi di seluruh dunia. Dua dan tiga tahun kemudian, ia sukses membawa pulang salah satu piala penghargaan di bidang musik, yaitu Grammy.

Sebagai tambahan informasi, seperti dilansir Forbes, hak gadai timbul jika wajib pajak yang berutang tersebut tidak mampu membayar semua tagihan pajaknya. Dalam hal ini, pemerintah memiliki klaim legal yang sifatnya harus didahulukan ketimbang klaim utang dari kreditur lainnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?