AMERIKA SERIKAT

Ini Dia Pemenang Grammy yang Menunggak Pajak US$2,4 juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 08:30 WIB
Ini Dia Pemenang Grammy yang Menunggak Pajak US$2,4 juta

WASHINGTON, DDTCNews – Bertambah lagi deretan artis yang tersandung kasus pajak. Kini, penyanyi rap aliran hip-hop, Nelly, terpaksa berurusan dengan Ditjen Pajak Amerika Serikat (AS) akibat tagihan pajaknya yang telah mencapai US$2,4 juta atau Rp31,6 miliar.

Dalam tagihan yang ditujukan untuk Cornell Haynes yang merupakan nama asli Nelly, tertulis utang pajak lebih dari US$2,4 juta untuk tahun pajak 2013.

“Atas utang tersebut, IRS memiliki hak gadai untuk memberi jaminan bahwa IRS mendapat pelunasan dari utang tersebut, entah bagaimanapun kondisinya," ungkap dokumen tersebut, kemarin (12/9).

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Sementara itu, ternyata bukan hanya IRS saja yang memiliki hak gadai. Departemen Pendapatan Missouri juga memiliki hak yang sama atas utang pajak Nelly sebesar US$150 ribu atau setara Rp1,97 miliar.

Jika menilik kembali di tahun 2013, Nelly sempat menelurkan proyek musik yang sangat besar, yakni album studionya yang ketujuh berjudul M.O. Album tersebut menjadi proyek musik terbesar terakhir kalinya yang dikerjakan oleh Nelly. Meskipun tidak lagi aktif bermusik, ia masih sering muncul di beberapa program televisi seperti BET' Nellyville dan Real Husband of Hollywood.

Melihat begitu sibuknya pemenang Grammy tersebut pada tahun 2013, seharusnya ada aliran penerimaan bagi Nelly sehingga ia juga harus membayar pajak atas penerimaannya tersebut.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Nelly merupakan artis hip-hop ternama yang sempat membuat debut di Billboard 200 dengan albumnya yang berjudul Country Grammar pada tahun 2000 lalu. Album ini sukses berat dan terjual lebih dari 10 juta kopi di seluruh dunia. Dua dan tiga tahun kemudian, ia sukses membawa pulang salah satu piala penghargaan di bidang musik, yaitu Grammy.

Sebagai tambahan informasi, seperti dilansir Forbes, hak gadai timbul jika wajib pajak yang berutang tersebut tidak mampu membayar semua tagihan pajaknya. Dalam hal ini, pemerintah memiliki klaim legal yang sifatnya harus didahulukan ketimbang klaim utang dari kreditur lainnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu