LOMBA MENULIS DDTC

Ini Dia 25 Pemenang Lomba Menulis DDTC Berhadiah Rp50 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 12:05 WIB
Ini Dia 25 Pemenang Lomba Menulis DDTC Berhadiah Rp50 Juta

Pemenang lomba menulis artikel DDTC (dari kiri) Rahmat Muttaqin, Niken Ayu Permandarani, dan Dwi Wahyuni. (Foto: Ate/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Sebanyak 25 artikel ditetapkan sebagai pemenang lomba menulis internal DDTC berhadiah total Rp50 juta. Lomba ini digelar setiap satu semester sekali mulai tahun ini, khusus untuk karyawan DDTC.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan lomba menulis artikel internal ini ditujukan untuk mengasah kemampuan menulis para karyawan DDTC. Selain itu, lomba juga dimaksudkan untuk menyebarluaskan gagasan terbaru perpajakan ke masyarakat.

“Kemampuan menulis sangat penting dalam profesi konsultan pajak. Dengan menulis pula, kita bisa menyebarluaskan ide-ide perpajakan terbaru ke masyarakat, dan ini adalah tugas kita semua,” ujarnya dalam acara rutin Jumat Barokah di Cafe DDTC Lt. 8 Menara DDTC Jakarta, Jumat (15/03/2019).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dalam kesempatan itu, Darussalam mengumumkan 25 artikel pemenang lomba menulis DDTC. Pemenang pertama, terpilih artikel karya Rahmat Muttaqin, pemenang kedua artikel karya Niken Ayu Permandarani, dan pemenang ketiga artikel karya Dwi Wahyuni.

Dengan kemenangan tersebut, Kikin—panggilan akrab Rahmat Muttaqin—berhak atas hadiah senilai Rp8 juta, Niken mendapatkan hadiah senilai Rp7 juta, sementara Weha—panggilan akrab Dwi Wahyuni—meraih hadiah senilai Rp6 juta.

Selanjutnya, artikel pemenang ke-4 mendapatkan Rp4,5 juta, pemenang ke-5 meraih Rp3,5 juta, pemenang ke-6 sampai 10 mendapatkan masing-masing Rp2 juta, pemenang ke-11 sampai 15 mendapatkan Rp1 juta, sedangkan pemenang ke-16 sampai 25 memperoleh Rp600 ribu.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Juri lomba ini adalah Partner of Tax Research and Training Services Bawono Kristiaji, Pemred DDTCNews Bastanul Siregar, dan Manager of Research and Training Services Khisi Armaya Dora. Penilaian didasarkan kekuatan ide (50%), teknik penulisan (30%), dan keterbacaan (20%).

Bawono mengatakan ketiga artikel itu terpilih terutama karena idenya, yang berani masuk ke pemikiran yang bersifat deduktif dan antisipatif, dengan daya jelajah dan referensi yang kaya, didukung teknis menulis yang memadai. Berikut artikel pemenang lomba selengkapnya:

Pemenang Judul Artikel Penulis
1 Digitalisasi Model Bisnis dalam Perspektif Transfer Pricing Rahmat Muttaqin
2 Pajak atas Penghasilan Kegiatan Esports Lintas Yurisdiksi Niken Ayu Permandarani
3 SAF-T, Era Baru dalam Pemeriksaan Pajak Dwi Wahyuni
4 Dinamika Biaya Promosi sebagai Biaya Pengurang Penghasilan Bruto Deborah
5 Akankah Taxologist menjadi Profesi Baru di Era Pajak 4.0? Ganda Christian Tobing
6 Membatasi Utang Pakai Fixed Ratio atau Group Ratio? Shofia Maharani
7 Strategi Melawan Penghindaran Pajak ala TCJA dan BEPS Anggi P.I. Tambunan
8 Menyoal Alokasi Hak Pemajakan dalam P3B Awwaliatul Mukarromah
9 Proposal Pajak Digital OECD: Indonesia Dukung yang Mana? Tami Putri Pungkasan
10 Skema Hybrid Financial Instrument dalam Luxleaks Yusuf W. Ngantung
11 Perlukah Memiliki National Tax Relief Disaster Act? Bintang Perdana Putra
12 Peran Credit Rating dalam Analisis Kewajaran Pinjaman Afiliasi M. Putrawal Utama
13 Pajak Properti dalam Manajemen Bencana Alam Dea Yustisia
14 Penerapan Aturan Penyalahgunaan P3B dalam Ketentuan Domestik Kalana Bayu Sutha
15 Masih Perlukah Penurunan Tarif PPh Badan? Kurniawan Agung Wicaksono
16 Menyoal Fungsi Cukai Sebagai Pengendali Konsumsi Riyhan Juli Asyir
17 Pengakuan Pemain Sepakbola sebagai Aset Tidak Berwujud Novi Hartanti
18 Menyoal Pemajakan atas Reorganisasi Usaha R. Herjuno Wahyu Aji
19 Pemeriksaan Transfer Pricing atas Perusahaan Rugi Veronica Kusumawardani
20 Mencermati Kembali Aturan Pembatasan Beban Bunga Ani Rahmatika
21 Urgensi Pajak Minuman Berpemanis Wulan Clara Kartini
22 Menyoal Batasan Pengkreditan PPN Masukan bagi PKP Belum Berproduksi Rinan Auvi Metally
23 Mengukur Nilai Kontribusi dalam Cost Contribution Arrangement M. Darmawan Saputra
24 Menyoal Keterkaitan Image Rights dan Endorsement Atas Pengenaan Pajak Puput Bayu Wibowo
25 Penggunaan Blockchain dalam Multinational Transfer Pricing Fatima Tria Anjani


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja