ADMINISTRASI CUKAI

Ini Desain Pita Cukai 2024, Anda Sudah Pernah Lihat?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2024 | 14:12 WIB
Ini Desain Pita Cukai 2024, Anda Sudah Pernah Lihat?

Beberapa contoh desain pita cukai 2024. (Instagram Peruri)

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri menyampaikan kepada publik mengenai desain pita cukai 2024.

Melalui sebuah unggahan di media sosial Instagram, Perum Peruri mengatakan tema pita cukai pada 2024 adalah ikan yang dilindungi di perairan Indonesia. Objek utama yang diambil adalah ikan arwana, ikan lumba-lumba, ikan dugong (duyung), ikan hiu paus, dan ikan belida.

“Tema tahun ini adalah ikan yang dilindungi di perairan Indonesia. Sobat Peruri ada yang sudah melihat Pita Cukai 2024?” tulis Perum Peruri dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Terkait dengan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2024, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menabitan PER-20/BC/2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 PMK 52/2020. Selain itu, PER-20/BC/2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri dan masyarakat.

Sesuai dengan PER-20/BC/2023, bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Pita cukai tersebut digunakan untuk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Desain Pita Cukai Hasil Tembakau

Desain pita cukai hasil tembakau paling sedikit memuat lambang negara Republik Indonesia, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks “INDONESIA”, teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU”, dan jenis hasil tembakau.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II digunakan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), sigaret putih tangan (SPT), sigaret kretek tangan filter (SKTF), sigaret putih tangan filter (SPTF), rokok daun atau klobot (KLB), sigaret kelembak kemenyan (KLM), dan cerutu (CRT).

Pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), CRT, rokok elektrik (REL), serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol, kaleng, dan sejenisnya.

Kemudian, pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa selain botol, kaleng, dan sejenisnya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pita cukai untuk hasil tembakau jenis tembakau iris (TIS) menggunakan pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II (untuk jenis TIS yang diproduksi di Indonesia atau dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean).

Pita cukai untuk hasil tembakau jenis TIS juga dapat menggunakan pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat (untuk jenis TIS yang dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean).

Sesuai dengan Pasal 9 PER-20/BC/2023, bagi pengusaha pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai. Personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau itu diberikan pada hasil tembakau jenis:

  • SKM dan SPM yang diproduksi oleh pengusaha pabrik golongan II;
  • SKT dan SPT yang diproduksi oleh pengusaha pabrik golongan II dan golongan III; serta
  • SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, REL, dan HPTL yang diproduksi oleh pengusaha pabrik.

Berdasarkan pada Pasal 10 PER-20/BC/2023, pita cukai untuk hasil tembakau memiliki warna dengan ketentuan:

  • warna hijau untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh pengusaha pabrik golongan I;
  • warna merah untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh pengusaha pabrik golongan II;
  • warna cokelat untuk hasil tembakau jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh pengusaha pabrik golongan III;
  • warna biru untuk hasil tembakau jenis SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, REL, dan HPTL yang diproduksi di Indonesia; dan
  • warna ungu untuk hasil tembakau yang berasal dari luar daerah pabean.

Pita cukai khusus hasil tembakau yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Desain Pita Cukai MMEA

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PER-20/BC/2023, desain pita cukai untuk MMEA paling sedikit memuat lambang negara Republik Indonesia, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, serta teks “INDONESIA”.

Kemudian, ada juga teks “CUKAI MMEA IMPOR” atau “CUKAI MMEA DALAM NEGERI”, golongan, kadar alcohol, teks mikro “BEA CUKAI BEA CUKAI”, teks “BCBC”, serta Quick Response (QR) Code khusus untuk pita cukai MMEA yang diproduksi di Indonesia.

Pita cukai untuk MMEA bagi pengusaha pabrik MMEA diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi. Personalisasi pita cukai untuk MMEA berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Berdasarkan pada Pasal 13 PER-20/BC/2023, pita cukai untuk MMEA yang diproduksi di Indonesia memiliki warna dengan ketentuan:

  • warna hijau untuk MMEA golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan
  • warna jingga untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%.

Adapun pita cukai khusus MMEA yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 14 PER-20/BC/2023, pita cukai untuk MMEA yang berasal dari luar daerah pabean memiliki warna dengan ketentuan:

  • warna merah untuk MMEA Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5%;
  • warna cokelat untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%;
  • warna biru untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%.

Adapun pita cukai khusus MMEA yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja