AUDIT BPK

Ini Delapan Strategi BPK Audit Anggaran Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Mei 2020 | 08:00 WIB
Ini Delapan Strategi BPK Audit Anggaran Penanganan Covid-19

Kantor BPK..

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan strategi audit untuk pelaksanaan anggaran tahun ini di hadapan dewan pengawas DPR untuk penanganan Covid-19.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan strategi pemeriksaan akan melingkupi delapan strategi utama. Pertama, BPK akan melakukan pemeriksaan berbasis risiko secara menyeluruh.

Comprehensive audit akan dilakukan melalui tiga jenis pemeriksaan yakni keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan Covid-19,” katanya, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, melakukan pemeriksaan dengan cakupan terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19. Pemeriksaan juga berlaku untuk tambahan belanja pemerintah pusat dan daerah serta skema program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Untuk aspek ini auditor negara akan menelisik kebijakan refocusing APBN sebesar Rp190 triliun, realokasi anggaran sebesar Rp54,6 triliun, dan alokasi APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp67,2 triliun.

Cakupan pemeriksaan juga untuk tambahan belanja dan PEN dari Rp405,1 triliun menjadi Rp641,1 triliun dan kebijakan pelebaran defisit anggaran dari 5,07% terhadap PDB menjadi 6,27% terhadap PDB.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketiga, observasi terstruktur atas perkembangan kebijakan pemerintah dan implementasinya. Keempat, melakukan kajian komprehensif dengan fokus kepada identifikasi, penilaian dan mitigasi risiko keuangan negara dalam penanganan Covid-19.

Kelima, BPK akan memeriksa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD 2020 dengan mempertimbangan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, efektifitas SPIP, kecukupan pengungkapan, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Keenam, BPK membuka opsi untuk melaksanakan pemeriksaan interim pada semester II/2020 yang fokus kepada audit atas pergeseran dana APBN/APBD 2020 yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketujuh, BPK melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penanganan pandemi Covid-19.

Kedelapan, BPK dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyusun strategi pemeriksaan dengan menentukan area kunci dan kriteria pemeriksaan yang akan dilakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?