PP 50/2022

Ini Dasar Penagihan Pajak yang Termuat dalam PP 50/2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 15:34 WIB
Ini Dasar Penagihan Pajak yang Termuat dalam PP 50/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 50/2022, pemerintah turut mempertegas ketentuan mengenai dasar penagihan pajak.

Dasar penagihan pajak berupa surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.

“Yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,” bunyi penggalan Pasal 45 ayat (1) huruf a PP 50/2022, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Adapun dalam pengertian jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk jumlah sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan.

Sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) PP 50/2022, termasuk dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah adalah pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. Dasar penagihan pajak tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dasar penagihan pajak juga dapat berupa klaim pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (8) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jika terdapat permintaan bantuan penagihan pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Berdasarkan pada Pasal 20A UU KUP, klaim pajak itu merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. Klaim pajak tersebut paling sedikit memuat nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan dan identitas penanggung pajak atas klaim pajak.

Nilai klaim pajak adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra. Nilai klaim pajak memuat nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administratif, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Sementara itu, identitas penanggung pajak paling kurang memuat nama, nomor identitas, dan alamat penanggung pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi