PP 50/2022

Ini Dasar Penagihan Pajak yang Termuat dalam PP 50/2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 15:34 WIB
Ini Dasar Penagihan Pajak yang Termuat dalam PP 50/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 50/2022, pemerintah turut mempertegas ketentuan mengenai dasar penagihan pajak.

Dasar penagihan pajak berupa surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.

“Yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,” bunyi penggalan Pasal 45 ayat (1) huruf a PP 50/2022, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adapun dalam pengertian jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk jumlah sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan.

Sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) PP 50/2022, termasuk dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah adalah pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. Dasar penagihan pajak tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dasar penagihan pajak juga dapat berupa klaim pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (8) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jika terdapat permintaan bantuan penagihan pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan pada Pasal 20A UU KUP, klaim pajak itu merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. Klaim pajak tersebut paling sedikit memuat nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan dan identitas penanggung pajak atas klaim pajak.

Nilai klaim pajak adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra. Nilai klaim pajak memuat nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administratif, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Sementara itu, identitas penanggung pajak paling kurang memuat nama, nomor identitas, dan alamat penanggung pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja