AMERIKA SERIKAT

Ini Daftar Negara yang Royal Beri Insentif Pajak untuk Litbang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 15:48 WIB
Ini Daftar Negara yang Royal Beri Insentif Pajak untuk Litbang

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON, DDTCNews – Tax Foundation menyebutkan kebijakan yang dilakukan oleh negara-negara di Eropa untuk mendorong inovasi sektor swasta cukup bervariasi di antaranya melalui insentif pajak.

Laporan Tax Foundation menyatakan terdapat dua skema yang diambil pemerintah untuk mendorong inovasi. Pertama, melalui alokasi langsung pagu belanja dalam anggaran negara. Kedua, melalui insentif pajak kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

"Sebagian besar yurisdiksi menawarkan insentif pajak litbang yang terbagi dalam dua bentuk yaitu penghasilan dari paten hasil litbang diberikan tarif PPh yang lebih rendah dan insentif pajak berbasis pengeluaran," tulis laporan Tax Foundation, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Tax Foundation menilai tidak semua negara Eropa yang menjadi anggota OECD memberikan ruang luas bagi insentif pajak untuk mendorong inovasi. Hanya beberapa negara yang jorjoran menawarkan fasilitas pajak.

Metode pengukuran negara menawarkan fasilitas pajak untuk mendorong inovasi ini menggunakan sistem tarif subsidi pajak yang dikembangkan oleh OECD. Makin tinggi tarif subsidi pajak maka menandakan adanya perlakuan istimewa terhadap kegiatan Litbang dalam sistem pajak. Sebaliknya, apabila tingkat subsidi menunjukan angka 0 maka kegiatan Litbang tidak menerima perlakukan pajak preferensial.

Negara yang memberikan insentif pajak litbang cukup berdasarkan pengeluaran antara lain Slovakia dengan tarif subsidi pajak sebesar 0,55. Posisi kedua ditempati oleh Prancis dengan tarif subsidi pajak Litbang sebesar 0,41 dan tempat ketiga diisi oleh Portugal dengan angka 0,39.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sementara itu, negara yang memberikan porsi kecil bagi insentif pajak Litbang ditempati oleh Turki dengan tarif subsidi pajak 0,06. Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Kroasia dan Denmark dengan tarif subsidi pajak sebesar 0,07.

Adapun negara seperti Bulgaria, Siprus, Estonia, Finlandia, latvia, Luksemburg, Malta dan Swiss tidak menunjukan kebijakan insentif pajak kegiatan Litbang yang signifikan.

Variasi kebijakan insentif pajak kegiatan Litbang di negara Eropa tidak hanya pada besaran tarif subsidi yang diberikan. Beberapa negara memberikan perlakuan berbeda untuk insentif pajak Litbang berdasarkan skala usaha.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Selain itu, Prancis membuka pintu bagi perusahaan dalam keadaan merugi untuk memanfaatkan insentif pajak Litbang, sdangkan negara lain mensyaratkan perusahaan dalam keadaan untung yang boleh memanfaatkan fasilitas pajak.

"Insentif pajak litbang di beberapa negara juga mencakup fasilitas restitusi dan kompensasi kerugian fiskal. Tarif subsidi juga terdapat perbedaaan untuk perusahaan skala besar dengan UKM," sebut Tax Foundation. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI