AMERIKA SERIKAT

Ini Daftar Negara yang Royal Beri Insentif Pajak untuk Litbang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 15:48 WIB
Ini Daftar Negara yang Royal Beri Insentif Pajak untuk Litbang

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON, DDTCNews – Tax Foundation menyebutkan kebijakan yang dilakukan oleh negara-negara di Eropa untuk mendorong inovasi sektor swasta cukup bervariasi di antaranya melalui insentif pajak.

Laporan Tax Foundation menyatakan terdapat dua skema yang diambil pemerintah untuk mendorong inovasi. Pertama, melalui alokasi langsung pagu belanja dalam anggaran negara. Kedua, melalui insentif pajak kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

"Sebagian besar yurisdiksi menawarkan insentif pajak litbang yang terbagi dalam dua bentuk yaitu penghasilan dari paten hasil litbang diberikan tarif PPh yang lebih rendah dan insentif pajak berbasis pengeluaran," tulis laporan Tax Foundation, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Tax Foundation menilai tidak semua negara Eropa yang menjadi anggota OECD memberikan ruang luas bagi insentif pajak untuk mendorong inovasi. Hanya beberapa negara yang jorjoran menawarkan fasilitas pajak.

Metode pengukuran negara menawarkan fasilitas pajak untuk mendorong inovasi ini menggunakan sistem tarif subsidi pajak yang dikembangkan oleh OECD. Makin tinggi tarif subsidi pajak maka menandakan adanya perlakuan istimewa terhadap kegiatan Litbang dalam sistem pajak. Sebaliknya, apabila tingkat subsidi menunjukan angka 0 maka kegiatan Litbang tidak menerima perlakukan pajak preferensial.

Negara yang memberikan insentif pajak litbang cukup berdasarkan pengeluaran antara lain Slovakia dengan tarif subsidi pajak sebesar 0,55. Posisi kedua ditempati oleh Prancis dengan tarif subsidi pajak Litbang sebesar 0,41 dan tempat ketiga diisi oleh Portugal dengan angka 0,39.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sementara itu, negara yang memberikan porsi kecil bagi insentif pajak Litbang ditempati oleh Turki dengan tarif subsidi pajak 0,06. Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Kroasia dan Denmark dengan tarif subsidi pajak sebesar 0,07.

Adapun negara seperti Bulgaria, Siprus, Estonia, Finlandia, latvia, Luksemburg, Malta dan Swiss tidak menunjukan kebijakan insentif pajak kegiatan Litbang yang signifikan.

Variasi kebijakan insentif pajak kegiatan Litbang di negara Eropa tidak hanya pada besaran tarif subsidi yang diberikan. Beberapa negara memberikan perlakuan berbeda untuk insentif pajak Litbang berdasarkan skala usaha.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selain itu, Prancis membuka pintu bagi perusahaan dalam keadaan merugi untuk memanfaatkan insentif pajak Litbang, sdangkan negara lain mensyaratkan perusahaan dalam keadaan untung yang boleh memanfaatkan fasilitas pajak.

"Insentif pajak litbang di beberapa negara juga mencakup fasilitas restitusi dan kompensasi kerugian fiskal. Tarif subsidi juga terdapat perbedaaan untuk perusahaan skala besar dengan UKM," sebut Tax Foundation. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN