AMERIKA SERIKAT

Ini Daftar Negara yang Royal Beri Insentif Pajak untuk Litbang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 15:48 WIB
Ini Daftar Negara yang Royal Beri Insentif Pajak untuk Litbang

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON, DDTCNews – Tax Foundation menyebutkan kebijakan yang dilakukan oleh negara-negara di Eropa untuk mendorong inovasi sektor swasta cukup bervariasi di antaranya melalui insentif pajak.

Laporan Tax Foundation menyatakan terdapat dua skema yang diambil pemerintah untuk mendorong inovasi. Pertama, melalui alokasi langsung pagu belanja dalam anggaran negara. Kedua, melalui insentif pajak kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

"Sebagian besar yurisdiksi menawarkan insentif pajak litbang yang terbagi dalam dua bentuk yaitu penghasilan dari paten hasil litbang diberikan tarif PPh yang lebih rendah dan insentif pajak berbasis pengeluaran," tulis laporan Tax Foundation, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tax Foundation menilai tidak semua negara Eropa yang menjadi anggota OECD memberikan ruang luas bagi insentif pajak untuk mendorong inovasi. Hanya beberapa negara yang jorjoran menawarkan fasilitas pajak.

Metode pengukuran negara menawarkan fasilitas pajak untuk mendorong inovasi ini menggunakan sistem tarif subsidi pajak yang dikembangkan oleh OECD. Makin tinggi tarif subsidi pajak maka menandakan adanya perlakuan istimewa terhadap kegiatan Litbang dalam sistem pajak. Sebaliknya, apabila tingkat subsidi menunjukan angka 0 maka kegiatan Litbang tidak menerima perlakukan pajak preferensial.

Negara yang memberikan insentif pajak litbang cukup berdasarkan pengeluaran antara lain Slovakia dengan tarif subsidi pajak sebesar 0,55. Posisi kedua ditempati oleh Prancis dengan tarif subsidi pajak Litbang sebesar 0,41 dan tempat ketiga diisi oleh Portugal dengan angka 0,39.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sementara itu, negara yang memberikan porsi kecil bagi insentif pajak Litbang ditempati oleh Turki dengan tarif subsidi pajak 0,06. Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Kroasia dan Denmark dengan tarif subsidi pajak sebesar 0,07.

Adapun negara seperti Bulgaria, Siprus, Estonia, Finlandia, latvia, Luksemburg, Malta dan Swiss tidak menunjukan kebijakan insentif pajak kegiatan Litbang yang signifikan.

Variasi kebijakan insentif pajak kegiatan Litbang di negara Eropa tidak hanya pada besaran tarif subsidi yang diberikan. Beberapa negara memberikan perlakuan berbeda untuk insentif pajak Litbang berdasarkan skala usaha.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, Prancis membuka pintu bagi perusahaan dalam keadaan merugi untuk memanfaatkan insentif pajak Litbang, sdangkan negara lain mensyaratkan perusahaan dalam keadaan untung yang boleh memanfaatkan fasilitas pajak.

"Insentif pajak litbang di beberapa negara juga mencakup fasilitas restitusi dan kompensasi kerugian fiskal. Tarif subsidi juga terdapat perbedaaan untuk perusahaan skala besar dengan UKM," sebut Tax Foundation. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?