PP 55/2022

Ini Daftar Natura dan Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Desember 2022 | 10:30 WIB
Ini Daftar Natura dan Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 memberikan perincian mengenai natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pertama, natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) adalah makanan, bahan makanan, minuman, hingga bahan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai.

"Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai ... meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja," bunyi Pasal 25 huruf a PP 55/2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selanjutnya, kupon makanan dan minuman bagi pegawai yang tidak dapat menerima makanan dan minuman karena sifat pekerjaannya juga merupakan natura yang dikecualikan dari objek PPh. Hal ini berlaku bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, atau bagian lainnya yang melaksanakan dinas luar.

Bahan makanan dan bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu juga dikecualikan dari objek PPh. Bahan makanan dan bahan minuman dengan batasan nilai tertentu ini masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Kedua, natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu juga dikecualikan dari objek PPh. Natura yang dimaksud pada poin ini adalah sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja pegawai dan keluarganya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Fasilitas yang dimaksud tersebut meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olah raga selain golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.

Sementara itu, daerah tertentu yang dimaksud ialah lokasi usaha pemberi kerja yang telah mendapatkan penetapan daerah tertentu dari dirjen pajak.

Suatu daerah bisa menjadi daerah tertentu bila daerah tersebut memiliki potensi ekonomis tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai oleh transportasi umum.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketiga, natura dan kenikmatan yang disediakan pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja juga dikecualikan dari objek PPh.

Natura yang dimaksud pada poin tersebut meliputi natura sehubungan dengan persyaratan keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawai dan diwajibkan oleh kementerian/lembaga (K/L) yang berwenang.

Natura dan kenikmatan yang dimaksud berupa pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, dan natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Keempat, natura dan kenikmatan yang bersumber atau dibiayai oleh APBN, APBD, atau APBDes juga dikecualikan dari objek PPh.

Kelima, PP 55/2022 juga mengatur natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh. Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu ini masih akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

Untuk diketahui, natura dan kenikmatan resmi ditetapkan sebagai objek pajak penghasilan seiring dengan ditetapkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang turut merevisi UU Pajak Penghasilan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Natura dinilai berdasarkan nilai pasar.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Fasilitas yang disediakan oleh pemberi dapat bersumber dari aktiva milik pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi.

Imbalan berupa kenikmatan dinilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan untuk menyediakan fasilitas atau pelayanan tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?