UPAH MINIMUM PROVINSI

Ini Daftar Lengkap UMP Banten, Cilegon Tertinggi Rp3,91 juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 14:32 WIB
Ini Daftar Lengkap UMP Banten, Cilegon Tertinggi Rp3,91 juta

Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan proyek konstruksi di Banten. (Ilustrasi)

SERANG, DDTCNews—Pemprov Banten akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% dari permintaan buruh sebesar 9,1%. Kenaikan UMP di 8 kabupaten dan kota di Banten ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2018.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan kenaikan upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2019. Dari sisi jumlah, yang terbesar adalah upah di Kota Cilegon sebesar Rp3,91 juta dari tahun ini Rp3,62 juta, sementara yang terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp2,50 juta dari tahun ini Rp2,31 juta.

“Sudah saya tanda tangani tadi, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten di Banten. Untuk itu diharapkan para karyawan meningkatkan kualitas pekerjaannya,” ujarnya di Serang, Banten Rabu (21/11/2019).

Baca Juga:
Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Sesuai dengan PP tersebut, penetapannya melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Banten bersama dengan Dewan Pengupahan, yang menghasilkan usulan rekomendasi, yang akan disampaikan kepada gubernur agar ditetapkan.

“Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya. Karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,” terang mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu.

Keputusan Gubernur Banten itu didasarkan atas rekomendasi para wali kota dan bupati dari 8 daerah di Banten, yang berpatokan pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Lalu Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dan aturan terkait lainnya.

Dengan keputusan gubernur itu maka apabila ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan upah tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten akan membuka laporan yang akan berlangsung sejak 10 hari sebelum penetapan.

“Saya berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan,” jelasnya seperti dilansir vivanews.

Berikut besaran upah tahun 2019 di 8 daerah kabupaten/ kota di Banten:

  1. Kota Cilegon Rp3.913.078 dari tahun ini Rp3.622.214,61.
  2. Kota Tangerang Rp3.869.717,00 tahun ini Rp3.582.076,99.
  3. Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19 dari tahun ini Rp3.555.834,67.
  4. Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19 dari tahun ini Rp3.555.834,67.
  5. Kabupaten Serang Rp3 827.193,39 dari tahun ini Rp3.542.713,50.
  6. Kota Serang Rp3.366.512,71 dari tahun ini Rp3.116.275,76.
  7. Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13 dari tahun ini Rp2.353.549,14.
  8. Kabupaten Lebak Rp2.498.068,44 dari tahun ini Rp2.312.384,00. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 November 2023 | 12:30 WIB KETENAGAKERJAAN

Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 November 2023 | 14:17 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap UMP 2024 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN