Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan proyek konstruksi di Banten. (Ilustrasi)
SERANG, DDTCNews—Pemprov Banten akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% dari permintaan buruh sebesar 9,1%. Kenaikan UMP di 8 kabupaten dan kota di Banten ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2018.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan kenaikan upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2019. Dari sisi jumlah, yang terbesar adalah upah di Kota Cilegon sebesar Rp3,91 juta dari tahun ini Rp3,62 juta, sementara yang terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp2,50 juta dari tahun ini Rp2,31 juta.
“Sudah saya tanda tangani tadi, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten di Banten. Untuk itu diharapkan para karyawan meningkatkan kualitas pekerjaannya,” ujarnya di Serang, Banten Rabu (21/11/2019).
Sesuai dengan PP tersebut, penetapannya melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Banten bersama dengan Dewan Pengupahan, yang menghasilkan usulan rekomendasi, yang akan disampaikan kepada gubernur agar ditetapkan.
“Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya. Karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,” terang mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu.
Keputusan Gubernur Banten itu didasarkan atas rekomendasi para wali kota dan bupati dari 8 daerah di Banten, yang berpatokan pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Lalu Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dan aturan terkait lainnya.
Dengan keputusan gubernur itu maka apabila ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan upah tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten akan membuka laporan yang akan berlangsung sejak 10 hari sebelum penetapan.
“Saya berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan,” jelasnya seperti dilansir vivanews.
Berikut besaran upah tahun 2019 di 8 daerah kabupaten/ kota di Banten:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.