UPAH MINIMUM PROVINSI

Ini Daftar Lengkap UMP Banten, Cilegon Tertinggi Rp3,91 juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 14:32 WIB
Ini Daftar Lengkap UMP Banten, Cilegon Tertinggi Rp3,91 juta

Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan proyek konstruksi di Banten. (Ilustrasi)

SERANG, DDTCNews—Pemprov Banten akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% dari permintaan buruh sebesar 9,1%. Kenaikan UMP di 8 kabupaten dan kota di Banten ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2018.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan kenaikan upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2019. Dari sisi jumlah, yang terbesar adalah upah di Kota Cilegon sebesar Rp3,91 juta dari tahun ini Rp3,62 juta, sementara yang terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp2,50 juta dari tahun ini Rp2,31 juta.

“Sudah saya tanda tangani tadi, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten di Banten. Untuk itu diharapkan para karyawan meningkatkan kualitas pekerjaannya,” ujarnya di Serang, Banten Rabu (21/11/2019).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Sesuai dengan PP tersebut, penetapannya melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Banten bersama dengan Dewan Pengupahan, yang menghasilkan usulan rekomendasi, yang akan disampaikan kepada gubernur agar ditetapkan.

“Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya. Karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,” terang mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu.

Keputusan Gubernur Banten itu didasarkan atas rekomendasi para wali kota dan bupati dari 8 daerah di Banten, yang berpatokan pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Lalu Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dan aturan terkait lainnya.

Dengan keputusan gubernur itu maka apabila ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan upah tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten akan membuka laporan yang akan berlangsung sejak 10 hari sebelum penetapan.

“Saya berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan,” jelasnya seperti dilansir vivanews.

Berikut besaran upah tahun 2019 di 8 daerah kabupaten/ kota di Banten:

  1. Kota Cilegon Rp3.913.078 dari tahun ini Rp3.622.214,61.
  2. Kota Tangerang Rp3.869.717,00 tahun ini Rp3.582.076,99.
  3. Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19 dari tahun ini Rp3.555.834,67.
  4. Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19 dari tahun ini Rp3.555.834,67.
  5. Kabupaten Serang Rp3 827.193,39 dari tahun ini Rp3.542.713,50.
  6. Kota Serang Rp3.366.512,71 dari tahun ini Rp3.116.275,76.
  7. Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13 dari tahun ini Rp2.353.549,14.
  8. Kabupaten Lebak Rp2.498.068,44 dari tahun ini Rp2.312.384,00. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak