UPAH MINIMUM PROVINSI

Ini Daftar Lengkap UMP Banten, Cilegon Tertinggi Rp3,91 juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 14:32 WIB
Ini Daftar Lengkap UMP Banten, Cilegon Tertinggi Rp3,91 juta

Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan proyek konstruksi di Banten. (Ilustrasi)

SERANG, DDTCNews—Pemprov Banten akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% dari permintaan buruh sebesar 9,1%. Kenaikan UMP di 8 kabupaten dan kota di Banten ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2018.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan kenaikan upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2019. Dari sisi jumlah, yang terbesar adalah upah di Kota Cilegon sebesar Rp3,91 juta dari tahun ini Rp3,62 juta, sementara yang terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp2,50 juta dari tahun ini Rp2,31 juta.

“Sudah saya tanda tangani tadi, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten di Banten. Untuk itu diharapkan para karyawan meningkatkan kualitas pekerjaannya,” ujarnya di Serang, Banten Rabu (21/11/2019).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Sesuai dengan PP tersebut, penetapannya melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Banten bersama dengan Dewan Pengupahan, yang menghasilkan usulan rekomendasi, yang akan disampaikan kepada gubernur agar ditetapkan.

“Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya. Karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,” terang mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu.

Keputusan Gubernur Banten itu didasarkan atas rekomendasi para wali kota dan bupati dari 8 daerah di Banten, yang berpatokan pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Lalu Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dan aturan terkait lainnya.

Dengan keputusan gubernur itu maka apabila ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan upah tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten akan membuka laporan yang akan berlangsung sejak 10 hari sebelum penetapan.

“Saya berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan,” jelasnya seperti dilansir vivanews.

Berikut besaran upah tahun 2019 di 8 daerah kabupaten/ kota di Banten:

  1. Kota Cilegon Rp3.913.078 dari tahun ini Rp3.622.214,61.
  2. Kota Tangerang Rp3.869.717,00 tahun ini Rp3.582.076,99.
  3. Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19 dari tahun ini Rp3.555.834,67.
  4. Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19 dari tahun ini Rp3.555.834,67.
  5. Kabupaten Serang Rp3 827.193,39 dari tahun ini Rp3.542.713,50.
  6. Kota Serang Rp3.366.512,71 dari tahun ini Rp3.116.275,76.
  7. Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13 dari tahun ini Rp2.353.549,14.
  8. Kabupaten Lebak Rp2.498.068,44 dari tahun ini Rp2.312.384,00. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP