PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Daftar Institusi Penampung Dana Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 16:17 WIB
Ini Daftar Institusi Penampung Dana Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Bursa Efek Indonesia telah merilis daftar nama perusahaan efek, manajer investasi dan perusahaan efek yang akan menampung dana repatriasi program tax amnesty.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio menyatakan ada cukup banyak manajer investasi, bank, maupun perusahaan efek yang siap menampung dana repatriasi program pengampunan pajak. Dana tersebut akan diarahkan ke berbagai instrumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Nanti akan ada sejumlah 19 perusahaan efek, 18 manajer investasi, dan 19 bank, untuk menampung dana repatriasi program pengampunan pajak ini,” ucap Tito Sulistio saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sementara ini, keseluruhan daftar yang dirilis tersebut akan membanjiri pasar keuangan nasional. Kendati demikian, pemerintah akan tetap mempersilahkan instrumen selain yang sudah dipersiapkan untuk membantu program pengampunan pajak.

“Dari kumpulan bank, perusahaan efek dan manajer Investasi tersebut dinilai sudah seimbang, akan tetapi prioritas dari broker diharuskan untuk liquid diambil 20 terbesar, jika nanti akan ada perubahan maka itu adalah keputusan dari Menteri Keuangan,” tambahnya.

Berikut daftar lengkap perusahaan efek, manajer investasi, dan bank yang dipilih menjadi penampung dana tax amnesty.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Perusahaan Efek:

  1. Panin Sekuritas,
  2. Mandiri Sekuritas,
  3. Sinarmas Sekuritas,
  4. CLSA Sekuritas,
  5. CIMB Sekuritas,
  6. Trimegah Sekuritas,
  7. RHB Sekuritas,
  8. Daewoo Sekuritas Indonesia,
  9. Bahana Sekuritas,
  10. Indopremier Sekuritas,
  11. BNI Sekuritas,
  12. UOB Kau Hian Sekuritas,
  13. MNC Sekuritas,
  14. Danpac Sekuritas,
  15. Sucorinvest Central Gani,
  16. Panca Global Sekuritas,
  17. Pasific Capital,
  18. Mega Capital, dan
  19. Pratama Capital.

Manajer Investasi:

  1. Manulife Aset Manajemen Indonesia,
  2. BNI Asset Management,
  3. Mandiri Manajemen Investasi,
  4. Schroder Investment Management Indonesia,
  5. Indosurya Asset Management,
  6. PNM Investment Management.
  7. East Spring Investment,
  8. BPN Paribas Investment,
  9. Panin Asset Management,
  10. Sinarmas Asset Management,
  11. Ashmore Asset Management,
  12. Ciptadana Asset Management,
  13. Trimegah Asset Management,
  14. Bahana TCW Investment Management,
  15. Danareksa Investment,
  16. Batavia Prosperindo Aset Manajemen,
  17. Syailendra Capital, dan
  18. Bowsprit Asset Management.

Bank:

  1. Bank Mandiri,
  2. Bank BNI,
  3. Bank BRI,
  4. Bank Danamon,
  5. Bank Permata,
  6. Bank CIMB,
  7. Bank Panin,
  8. Maybank,
  9. Bank BCA,
  10. Hongkong Shanghai.
  11. Citibank,
  12. Deutsche Bank,
  13. Standard Chartered,
  14. DBS,
  15. BPD Jawa Barat,
  16. BPD Banten,
  17. Bank Mandiri Syariah,
  18. Bank Bukopin, dan
  19. Bank Mega.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?