FASILITAS PAJAK

Ini Daftar Industri yang Berhak Mendapatkan Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2017 | 18:01 WIB
Ini Daftar Industri yang Berhak Mendapatkan Tax Allowance

Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk memberikan tax allowance hingga 300% kepada sektor industri pembangun pusat inovasi nasional. Namun sejauh ini rencana pemberian insentif pajak itu masih digodok di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengakui telah mengajukan pemberian insentif fiskal bagi industri yang mengembangkan pendidikan vokasi dan pusat inovasi. Menurutnya berdasarkan Ease of Doing Business (EoDB), faktor tertinggi yang akan membuat perusahaan harus dipermudah adalah dari segi hukum dan perpajakannya.

"Industri yang membangun pusat inovasi akan mendapatkan insentif pajak sebesar 300%. Sementara untuk industri yang melaksanakan program vokasi akan mendapat insentif pajak sebesar 200%. Ibu Menkeu menyambut positif terhadap insentif ini untuk mendorong perekonomian di Indonesia," ujarnya di Kemenperin Jakarta, Jumat (8/12).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Adapun, perkembangan sektor padat karya yang berorientasi ekspor seperti industri alas kaki, tekstil dan produk tekstil, makanan dan minuman, furnitur kayu dan rotan, serta industri kreatif juga direncanakan akan mendapatkan insentif pajak berupa pemotongan PPh untuk reinvestasi.

"Tax allowance yang akan diberikan untuk sektor padat karya itu dihitung berdasarkan kepada jumlah tenaga kerjanya. Kalau mereka mempekerjakan sebanyak 1.000, 3.000 atau di atas 5.000 tenaga kerja itu akan diberikan skema tax allowance-nya masing-masing. Kami sedang bahas rencana ini dengan Kemenkeu," paparnya.

Rencana pemberian tax allowance merupakan komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan pembangunan industri nasional yang berkelanjutan. Sebab, sektor manufaktur secara konsisten memberi kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Airlangga menjelaskan industri juga memberikan multiplier effect melalui peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penerimaan devisa. Dengan demikian pemberian insentif menjadi strategi pemerintah bersama pengusaha untuk menjamin keberlangsungan industri pada masa depan.

Selain itu, Badan Pusat Statistik mencatat industri pengolahan non-migas masih memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB Nasional pada kuartal III tahun 2017 mencapai 17,76% apabila dibandingkan dengan sektor lainnya.

Terlebih, pertumbuhan industri pengolahan non-migas pada kuartal III tahun 2017 pun mencapai sebesar 5,49%, lebih besar dari pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya berkisar 5,06%.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN