FASILITAS PAJAK

Ini Daftar Industri yang Berhak Mendapatkan Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2017 | 18:01 WIB
Ini Daftar Industri yang Berhak Mendapatkan Tax Allowance

Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk memberikan tax allowance hingga 300% kepada sektor industri pembangun pusat inovasi nasional. Namun sejauh ini rencana pemberian insentif pajak itu masih digodok di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengakui telah mengajukan pemberian insentif fiskal bagi industri yang mengembangkan pendidikan vokasi dan pusat inovasi. Menurutnya berdasarkan Ease of Doing Business (EoDB), faktor tertinggi yang akan membuat perusahaan harus dipermudah adalah dari segi hukum dan perpajakannya.

"Industri yang membangun pusat inovasi akan mendapatkan insentif pajak sebesar 300%. Sementara untuk industri yang melaksanakan program vokasi akan mendapat insentif pajak sebesar 200%. Ibu Menkeu menyambut positif terhadap insentif ini untuk mendorong perekonomian di Indonesia," ujarnya di Kemenperin Jakarta, Jumat (8/12).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Adapun, perkembangan sektor padat karya yang berorientasi ekspor seperti industri alas kaki, tekstil dan produk tekstil, makanan dan minuman, furnitur kayu dan rotan, serta industri kreatif juga direncanakan akan mendapatkan insentif pajak berupa pemotongan PPh untuk reinvestasi.

"Tax allowance yang akan diberikan untuk sektor padat karya itu dihitung berdasarkan kepada jumlah tenaga kerjanya. Kalau mereka mempekerjakan sebanyak 1.000, 3.000 atau di atas 5.000 tenaga kerja itu akan diberikan skema tax allowance-nya masing-masing. Kami sedang bahas rencana ini dengan Kemenkeu," paparnya.

Rencana pemberian tax allowance merupakan komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan pembangunan industri nasional yang berkelanjutan. Sebab, sektor manufaktur secara konsisten memberi kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Airlangga menjelaskan industri juga memberikan multiplier effect melalui peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penerimaan devisa. Dengan demikian pemberian insentif menjadi strategi pemerintah bersama pengusaha untuk menjamin keberlangsungan industri pada masa depan.

Selain itu, Badan Pusat Statistik mencatat industri pengolahan non-migas masih memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB Nasional pada kuartal III tahun 2017 mencapai 17,76% apabila dibandingkan dengan sektor lainnya.

Terlebih, pertumbuhan industri pengolahan non-migas pada kuartal III tahun 2017 pun mencapai sebesar 5,49%, lebih besar dari pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya berkisar 5,06%.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?