FASILITAS PAJAK

Ini Daftar Industri yang Berhak Mendapatkan Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2017 | 18:01 WIB
Ini Daftar Industri yang Berhak Mendapatkan Tax Allowance

Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk memberikan tax allowance hingga 300% kepada sektor industri pembangun pusat inovasi nasional. Namun sejauh ini rencana pemberian insentif pajak itu masih digodok di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengakui telah mengajukan pemberian insentif fiskal bagi industri yang mengembangkan pendidikan vokasi dan pusat inovasi. Menurutnya berdasarkan Ease of Doing Business (EoDB), faktor tertinggi yang akan membuat perusahaan harus dipermudah adalah dari segi hukum dan perpajakannya.

"Industri yang membangun pusat inovasi akan mendapatkan insentif pajak sebesar 300%. Sementara untuk industri yang melaksanakan program vokasi akan mendapat insentif pajak sebesar 200%. Ibu Menkeu menyambut positif terhadap insentif ini untuk mendorong perekonomian di Indonesia," ujarnya di Kemenperin Jakarta, Jumat (8/12).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Adapun, perkembangan sektor padat karya yang berorientasi ekspor seperti industri alas kaki, tekstil dan produk tekstil, makanan dan minuman, furnitur kayu dan rotan, serta industri kreatif juga direncanakan akan mendapatkan insentif pajak berupa pemotongan PPh untuk reinvestasi.

"Tax allowance yang akan diberikan untuk sektor padat karya itu dihitung berdasarkan kepada jumlah tenaga kerjanya. Kalau mereka mempekerjakan sebanyak 1.000, 3.000 atau di atas 5.000 tenaga kerja itu akan diberikan skema tax allowance-nya masing-masing. Kami sedang bahas rencana ini dengan Kemenkeu," paparnya.

Rencana pemberian tax allowance merupakan komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan pembangunan industri nasional yang berkelanjutan. Sebab, sektor manufaktur secara konsisten memberi kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Airlangga menjelaskan industri juga memberikan multiplier effect melalui peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penerimaan devisa. Dengan demikian pemberian insentif menjadi strategi pemerintah bersama pengusaha untuk menjamin keberlangsungan industri pada masa depan.

Selain itu, Badan Pusat Statistik mencatat industri pengolahan non-migas masih memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB Nasional pada kuartal III tahun 2017 mencapai 17,76% apabila dibandingkan dengan sektor lainnya.

Terlebih, pertumbuhan industri pengolahan non-migas pada kuartal III tahun 2017 pun mencapai sebesar 5,49%, lebih besar dari pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya berkisar 5,06%.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi