PAJAK BARANG MEWAH

Ini Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak Hingga 75%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 16:05 WIB
Ini Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak Hingga 75%

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terbaru mengenai barang yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% sampai 75%, mulai dari hunian mewah, helikopter, sampai kelompok senjata api.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM.

PMK ini diterbitkan untuk tujuan simplifikasi dan penyesuaian terhadap kode harmonized system (HS) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang berlaku 1 Maret 2017.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017,” bunyi Pasal 7 PMK tersebut.

Secara umum, ada empat klasifikasi tarif PPnBM yang akan diterapkan atas barang barang mewah selain kendaraan bermotor, yaitu 20%, 40%, 50%, dan 75%, yaitu:

Tarif 20%

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Barang-barang mewah yang dipungut PPnBM sebesar 20% antara lain berupa kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya tercantum di Lampiran I, yaitu:

  1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih
  2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih

Tarif 40%

Sementara itu, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40% tercantum di Lampiran II, yaitu barang-barang yang meliputi:

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan
  1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin

Tarif 50%

Selanjutnya, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 50% adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yaitu:

  1. Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
    • Helikopter
    • Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
  2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
    • Senjata artileri
    • Revolver dan pistol
    • Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Tarif 75%

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Adapun, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif tertinggi 75% adalah barang-barang kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, yaitu:

  1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
  2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Membandingkan PMK Nomor 35 Tahun 2017 dengan PMK 206 Tahun 2015 sebetulnya tidak ada perbedaan. Karena PMK 206 hanya mengubah Lampiran I PMK 106 Tahun 2015 terkait Barang Kena Pajak yang dikenakan PPnBM 20%.

Sementara antara PMK 35/2016 dengan PMK 106/2015, perbedaan terletak pada kode HS di kategori barang yang kena pajak dengan tarif 40%, 50%, dan 75%, dari 10 digit menjadi 8 digit. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?