JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertegas 13 kategori bahan pokok yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan keputusan yang diterbirkan 16 Agustus 2017 tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan putusan Mahakamah Kontitusi (MK) Nomor 39/PUU-XIV/2016.
"Kami melihatnya ini sebagai suatu proses hukum di mana MK telah memutuskan begitu. Karen sudah final, jadi kita ikuti saja putusan MK. Kita taat hukum," ujarnya, Kamis (24/8).
Dalam PMK 116/2017 disebutkan jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau yang menyangkut hajat hidup seluruh rakyat dengan skala pemenuhan kebutuhan, sekaligus langkah pemerintah dalam menyejahterakan rakyat. Ketentuan ini mulai berlaku setelah 30 hari setelah diterbitkan.
Dengan berlakunya aturan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang Kebutuhan Pokok atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan PPN dan KMK nomor 521/KMK.1/2017 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan PPN, dinyatakan sudah tidak berlaku.
Berikut 13 kategori bahan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.