PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Daftar 4 Lokasi di Jakarta yang Bisa Terima SPH

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 13:01 WIB
Ini Daftar 4 Lokasi di Jakarta yang Bisa Terima SPH

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menunjuk beberapa lokasi di wilayah Jakarta untuk menjadi tempat tertentu yang bisa menerima penyampaian surat pernyataan harta (SPH) dari wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas KMK Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Seperti kutip dari lama resmi DJP, sedikitnya ada 4 lokasi di wilayah Jakarta yang ditunjuk sebagai tempat tertentu penyampaian SPH. Berikut ini daftar lokasi tersebut:

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional
No Tempat Tertentu
1 Kantor Pusat Bank Mandiri
Corporate Lounge Lobby Utara, Gedung Plaza Mandiri Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38, Jakarta
2 Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Sentra Layanan Prioritas
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 44-46, Jakarta
3 Kantor Pusat Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta Pusat
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, Jakarta
4 Kantor Bursa Efek Indonesia
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53 Jakarta

Khusus untuk Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) berlaku ketentuan Standard Operation Procedures (SOP) sebagai berikut:

  1. Wajib pajak mengirimkan email pendaftaran terlebih dahulu dengan format: NAMANOMOR KTPNOMOR TELEPONTANGGAL KEDATANGAN. Lalu dikirimkan ke email: [email protected]
  2. Wajib pajak yang telah mengirimkan email pendaftaran akan menerima konfirmasi jadwal untuk tanggal kedatangan dari tim Komunikasi BEI.
  3. Wajib pajak dipersilahkan untuk datang pada tanggal yang telah dikonfirmasi tersedia. Pastikan sebelum datang ke kantor BEI, SPH dan dokumen pendukung dalam rangka pengampunan pajak, sudah lengkap.
  4. Ketika sudah datang ke kantor BEI pada tanggal yang dijadwalkan, wajib pajak melakukan registrasi ulang di meja pendaftaran penyampaian dokumen amnesti pajak.
  5. Petugas dari DJP akan mendampingi wajib pajak ke fasilitas TA Viewer, untuk pengecekan softcopydokumen tax amnesty.
  6. Setelah dilakukan pengecekan, dokumen tax amnesty akan diterima oleh petugas penerima.
  7. Petugas peneliti akan menganalisa dokumen tax amnesty. Sementara itu, wajib pajak dipersilahkan menunggu di ruang tunggu wajib pajak yang telah disediakan.
  8. Apabila ada informasi yang harus dikonfirmasi petugas peneliti, wajib pajak akan menerima panggilan ke ruang peneliti.
  9. Apabila dokumen tax amnesty telah dinyatakan selesai oleh petugas, Wajib pajak akan menerima tanda terima tax amnesty.
  10. Surat keterangan akan diterbitkan maksimal 10 hari setelah tanda terima diserahkan kepada wajib pajak.
  11. Surat keterangan akan dikirimkan ke alamat masing-masing wajib pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra