NIGERIA

Ini Daftar 27 Industri Baru yang Dapat Fasilitas Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 16:50 WIB
Ini Daftar 27 Industri Baru yang Dapat Fasilitas Tax Holiday

ABUJA, DDTCNews – Dewan Eksekutif Federal (FEC) Nigeria baru-baru ini menyetujui pemberian kebijakan pembebasan pajak atau dikenal sebagai tax holiday selama 3 sampai 5 tahun kepada 27 industri baru, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas investasi.

Menteri Perindustrian, Perdagangan dan Investasi, Okechukwu Enelamah mengatakan bahwa daftar industri baru tersebut telah melalui hasil peninjauan sejak tahun 2006 dan disepakati untuk membawa kebijakan industri negara ini ke praktik global.

“FEC telah memberikan persetujuan atas memorandum yang diajukan untuk mengubah daftar industri perintis dan produk yang akan menikmati status pembebasan pajak selama tiga tahun,” tegasnya, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Okechukwu menambahkan bahwa kebijakan tax holiday ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi industri perintis agar dapat lebih berkembang dan dapat menarik investasi asing khususnya untuk berinvestasi di dalamnya.

Enelamah mengatakan bahwa perhatian tinjauan status perintis diberikan pada rencana pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pemerintah dan untuk menangkap kenyataan saat ini yang memungkinkan realisasi rencana pertumbuhan.

“Kami telah mencoba untuk menghapus semua ambiguitas dalam definisi industri dengan mereklasifikasi industri sesuai dengan klasifikasi standar internasional yang digunakan oleh Biro Statistik Nigeria. Kami juga sepakat bahwa daftar perintis harus ditinjau setiap dua tahun,” papar Okechukwu.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menteri tersebut menyatakan bahwa daftar tersebut akan segera dipublikasikan. Kendati demikian, prospeksi minyak mineral yang sudah dikenakan pajak keuntungan minyak bumi, tidak masuk dalam kategori industri perintis, sama dengan industri semen yang telah masuk dalam kategori eksportir bersih.

Dia mengatakan bahwa alih-alih kehilangan pendapatan, namun dilansir dalam premiumtimesng.com, kebijakan tersebut dinilai sebagai insentif untuk memungkinkan industri baru memasuki pasar Nigeria dan menginvestasikan dananya lebih banyak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak