NIGERIA

Ini Daftar 27 Industri Baru yang Dapat Fasilitas Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 16:50 WIB
Ini Daftar 27 Industri Baru yang Dapat Fasilitas Tax Holiday

ABUJA, DDTCNews – Dewan Eksekutif Federal (FEC) Nigeria baru-baru ini menyetujui pemberian kebijakan pembebasan pajak atau dikenal sebagai tax holiday selama 3 sampai 5 tahun kepada 27 industri baru, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas investasi.

Menteri Perindustrian, Perdagangan dan Investasi, Okechukwu Enelamah mengatakan bahwa daftar industri baru tersebut telah melalui hasil peninjauan sejak tahun 2006 dan disepakati untuk membawa kebijakan industri negara ini ke praktik global.

“FEC telah memberikan persetujuan atas memorandum yang diajukan untuk mengubah daftar industri perintis dan produk yang akan menikmati status pembebasan pajak selama tiga tahun,” tegasnya, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Okechukwu menambahkan bahwa kebijakan tax holiday ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi industri perintis agar dapat lebih berkembang dan dapat menarik investasi asing khususnya untuk berinvestasi di dalamnya.

Enelamah mengatakan bahwa perhatian tinjauan status perintis diberikan pada rencana pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pemerintah dan untuk menangkap kenyataan saat ini yang memungkinkan realisasi rencana pertumbuhan.

“Kami telah mencoba untuk menghapus semua ambiguitas dalam definisi industri dengan mereklasifikasi industri sesuai dengan klasifikasi standar internasional yang digunakan oleh Biro Statistik Nigeria. Kami juga sepakat bahwa daftar perintis harus ditinjau setiap dua tahun,” papar Okechukwu.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menteri tersebut menyatakan bahwa daftar tersebut akan segera dipublikasikan. Kendati demikian, prospeksi minyak mineral yang sudah dikenakan pajak keuntungan minyak bumi, tidak masuk dalam kategori industri perintis, sama dengan industri semen yang telah masuk dalam kategori eksportir bersih.

Dia mengatakan bahwa alih-alih kehilangan pendapatan, namun dilansir dalam premiumtimesng.com, kebijakan tersebut dinilai sebagai insentif untuk memungkinkan industri baru memasuki pasar Nigeria dan menginvestasikan dananya lebih banyak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN