NIGERIA

Ini Daftar 27 Industri Baru yang Dapat Fasilitas Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 16:50 WIB
Ini Daftar 27 Industri Baru yang Dapat Fasilitas Tax Holiday

ABUJA, DDTCNews – Dewan Eksekutif Federal (FEC) Nigeria baru-baru ini menyetujui pemberian kebijakan pembebasan pajak atau dikenal sebagai tax holiday selama 3 sampai 5 tahun kepada 27 industri baru, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas investasi.

Menteri Perindustrian, Perdagangan dan Investasi, Okechukwu Enelamah mengatakan bahwa daftar industri baru tersebut telah melalui hasil peninjauan sejak tahun 2006 dan disepakati untuk membawa kebijakan industri negara ini ke praktik global.

“FEC telah memberikan persetujuan atas memorandum yang diajukan untuk mengubah daftar industri perintis dan produk yang akan menikmati status pembebasan pajak selama tiga tahun,” tegasnya, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Okechukwu menambahkan bahwa kebijakan tax holiday ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi industri perintis agar dapat lebih berkembang dan dapat menarik investasi asing khususnya untuk berinvestasi di dalamnya.

Enelamah mengatakan bahwa perhatian tinjauan status perintis diberikan pada rencana pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pemerintah dan untuk menangkap kenyataan saat ini yang memungkinkan realisasi rencana pertumbuhan.

“Kami telah mencoba untuk menghapus semua ambiguitas dalam definisi industri dengan mereklasifikasi industri sesuai dengan klasifikasi standar internasional yang digunakan oleh Biro Statistik Nigeria. Kami juga sepakat bahwa daftar perintis harus ditinjau setiap dua tahun,” papar Okechukwu.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Menteri tersebut menyatakan bahwa daftar tersebut akan segera dipublikasikan. Kendati demikian, prospeksi minyak mineral yang sudah dikenakan pajak keuntungan minyak bumi, tidak masuk dalam kategori industri perintis, sama dengan industri semen yang telah masuk dalam kategori eksportir bersih.

Dia mengatakan bahwa alih-alih kehilangan pendapatan, namun dilansir dalam premiumtimesng.com, kebijakan tersebut dinilai sebagai insentif untuk memungkinkan industri baru memasuki pasar Nigeria dan menginvestasikan dananya lebih banyak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha