SE-22/PJ/2020

Ini Contoh Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 April 2020 | 08:17 WIB
Ini Contoh Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

JAKARTA, DDTCNews – “Memberikan petunjuk pelaksanaan dan keseragaman tata cara menghitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020”, demikian bunyi maksud dan tujuan dari Surat Edaran Nomor SE-22/PJ/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 9 April 2020.

SE ini merupakan petunjuk pelaksanaan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020. Lebih lanjut, SE ini pada dasarnya merupakan petunjuk pelaksanaan terkait dengan 6 ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan;
  2. Perpanjangan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  3. Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  4. Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak;
  5. Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan; dan
  6. Pemberian keputusan atas permohonan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang tidak benar.

Terkait dengan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan wajib pajak, beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Pertama, terkait dengan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.

Kedua, apabila jangka waktu 3 bulan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, atas pengajuan keberatan tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pengajuan. Jangka waktu perpanjangan pengajuan keberatan diberikan paling lama 6 bulan.

Dengan demikian, jangka waktu pengajuan keberatannya menjadi 9 bulan. Yaitu, 3 bulan + 6 bulan = 9 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Terdapat 3 Contoh penghitungan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan yang diberikan dalam Lampiran huruf A dari SE ini sebagai berikut.

Contoh 1, surat ketetapan pajak dikirim kepada wajib pajak pada tanggal 20 Desember 2019, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 Maret 2020. Mengingat tanggal 19 Maret 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 September 2020.

Contoh 2, surat ketetapan pajak dikirim kepada wajib pajak pada tanggal 10 Februari 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 Mei 2020. Mengingat tanggal 9 Mei 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 November 2020.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Contoh 3, surat ketetapan pajak dikirim kepada wajib pajak pada tanggal 15 Maret 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 14 Juni 2020. Mengingat tanggal 14 Juni 2020 tidak termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka wajib pajak tidak mendapatkan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan.

Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan tidak termasuk jangka waktu pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, dapat disampaikan oleh wajib pajak melampaui jatuh tempo pengajuan keberatan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang PBB karena pandemi Covid-19 termasuk dalam lingkup keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN