SE-22/PJ/2020

Ini Contoh Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 April 2020 | 08:17 WIB
Ini Contoh Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

JAKARTA, DDTCNews – “Memberikan petunjuk pelaksanaan dan keseragaman tata cara menghitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020”, demikian bunyi maksud dan tujuan dari Surat Edaran Nomor SE-22/PJ/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 9 April 2020.

SE ini merupakan petunjuk pelaksanaan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020. Lebih lanjut, SE ini pada dasarnya merupakan petunjuk pelaksanaan terkait dengan 6 ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan;
  2. Perpanjangan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  3. Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  4. Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak;
  5. Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan; dan
  6. Pemberian keputusan atas permohonan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang tidak benar.

Terkait dengan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan wajib pajak, beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pertama, terkait dengan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.

Kedua, apabila jangka waktu 3 bulan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, atas pengajuan keberatan tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pengajuan. Jangka waktu perpanjangan pengajuan keberatan diberikan paling lama 6 bulan.

Dengan demikian, jangka waktu pengajuan keberatannya menjadi 9 bulan. Yaitu, 3 bulan + 6 bulan = 9 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Terdapat 3 Contoh penghitungan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan yang diberikan dalam Lampiran huruf A dari SE ini sebagai berikut.

Contoh 1, surat ketetapan pajak dikirim kepada wajib pajak pada tanggal 20 Desember 2019, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 Maret 2020. Mengingat tanggal 19 Maret 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 September 2020.

Contoh 2, surat ketetapan pajak dikirim kepada wajib pajak pada tanggal 10 Februari 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 Mei 2020. Mengingat tanggal 9 Mei 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 November 2020.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Contoh 3, surat ketetapan pajak dikirim kepada wajib pajak pada tanggal 15 Maret 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 14 Juni 2020. Mengingat tanggal 14 Juni 2020 tidak termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka wajib pajak tidak mendapatkan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan.

Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan tidak termasuk jangka waktu pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, dapat disampaikan oleh wajib pajak melampaui jatuh tempo pengajuan keberatan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang PBB karena pandemi Covid-19 termasuk dalam lingkup keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?