Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dapat dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% asalkan omzet dalam tahun belum melebihi Rp4,8 miliar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022, pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% itu hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Untuk wajib pajak orang pribadi, pengenaan PPh final paling lama 7 tahun pajak.
“[Paling lama] 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMD/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang,” bunyi Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022, dikutip pada Rabu (1/2/2023).
Selanjutnya, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan waktu paling lama 3 tahun pajak. Untuk diperhatikan, terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan atas penghitungan jangka waktu tersebut.
Pertama, bagi wajib pajak BUMD/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 ini berlaku.
Kedua, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 ini, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar. Berikut contoh kasus penghitungan jangka waktu pemberian fasilitas tarif PPh final UMKM:
Contoh kasus:
Tuan L memiliki usaha kedai kopi dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 27 Desember 2022. Tuan L dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Peredaran bruto yang diperoleh Tuan L dari usahanya:
Tuan L dapat dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022 selama 7 tahun pajak, yaitu sejak wajib pajak terdaftar hingga tahun pajak 2028. Untuk tahun pajak 2029 dan tahun pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.