PP 55/2022

Ini Contoh Penghitungan Jangka Waktu Pakai Fasilitas PPh Final 0,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 11:30 WIB
Ini Contoh Penghitungan Jangka Waktu Pakai Fasilitas PPh Final 0,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dapat dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% asalkan omzet dalam tahun belum melebihi Rp4,8 miliar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022, pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% itu hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Untuk wajib pajak orang pribadi, pengenaan PPh final paling lama 7 tahun pajak.

“[Paling lama] 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMD/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang,” bunyi Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022, dikutip pada Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan waktu paling lama 3 tahun pajak. Untuk diperhatikan, terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan atas penghitungan jangka waktu tersebut.

Pertama, bagi wajib pajak BUMD/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 ini berlaku.

Kedua, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 ini, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar. Berikut contoh kasus penghitungan jangka waktu pemberian fasilitas tarif PPh final UMKM:

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Contoh kasus:
Tuan L memiliki usaha kedai kopi dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 27 Desember 2022. Tuan L dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Peredaran bruto yang diperoleh Tuan L dari usahanya:

  • Tahun 2022: Rp100 juta
  • Tahun 2023: Rp500 juta
  • Tahun 2024: Rp800 juta
  • Tahun 2025: Rp1 miliar
  • Tahun 2026: Rp1,2 miliar
  • Tahun 2027: Rp1,5 miliar
  • Tahun 2028: Rp1,8 miliar

Tuan L dapat dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022 selama 7 tahun pajak, yaitu sejak wajib pajak terdaftar hingga tahun pajak 2028. Untuk tahun pajak 2029 dan tahun pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen