PP 55/2022

Ini Contoh Jasa Pekerjaan Bebas yang Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:30 WIB
Ini Contoh Jasa Pekerjaan Bebas yang Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

Kelompok musik Project Pop tampil menghibur penggemarnya saat Koeno Kini Festival di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (13/1/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami kembali bahwa ada beberapa kondisi yang membuat mereka tidak bisa memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Hal ini diatur dalam PP 55/2022 (mencabut PP 23/2018).

Pasal 56 PP 55/2022 menyebutkan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

"Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ... meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris," bunyi Pasal 56 ayat (4) huruf a PP 55/2022, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kemudian, jasa lain sehubungan pekerjaan bebas yang tidak bisa menggunakan PPh final 0,5%, yakni pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.

Selanjutnya, pengecualian pemanfaatan PPh final UMKM juga berlaku untuk olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

Jasa-jasa lainnya, juga termasuk pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawasan atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Contoh Kasus

PP 55/2022 memberikan contoh kasus jasa sehubungan pekerjaan bebas yang tak bisa menggunakan PPh final UMKM 0,5%. Berikut ini contohnya:

Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, Tuan A menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Penghasilan Tuan A dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022.

Namun demikian, dalam hal Tuan A memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN