REVAKUASI ASET NEGARA

Ini Cerita DJKN Merevaluasi Aset

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 08:08 WIB
Ini Cerita DJKN Merevaluasi Aset Dirjen Kekayaan Negara Sony Loho (kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu pemerintah mengaku kesulitan menilai aset negara, sampai saat ini pun masih mengkajinya. Kini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meminta penambahan sejumlah anggaran.

Dirjen Kekayaan Negara Sony Loho mengatakan pemerintah akan melakukan revaluasi aset milik negara di seluruh wilayah Indonesia namun membutuhkan tambahan anggaran lebih besar untuk digunakan pada setiap penerbitan utang di berbagai tempat.

“Kami perlu mengunjungi beberapa lokasi untuk mengecek dan merevaluasi aset negara, seperti di Indonesia bagian timur. Tapi, kami kekurangan anggaran untuk berkunjung,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/11).

Baca Juga:
Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu, Ini Daftar Lengkapnya

Ia mengakui kendala yang dihadapi saat ini adalah biaya untuk kunjungan revaluasi aset negara di berbagai daerah. Menurutnya, biaya yang dibutuhkan DJKN tersebut merupakan hal yang utama untuk segera merevaluasi aset.

Menganggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan perlu mencari jalan keluar untuk bisa memberikan anggaran untuk DJKN. Mengingat, pemerintah butuh waktu setidaknya lima tahun untuk bisa merevaluasi seluruh aset yang tersebar di sejumlah wilayah.

“Karena keterbatasan anggaran untuk merevaluasi, saya sudah menyarankan untuk menilai tanah dan bangunan terlebih dulu. Kami akan underlying sukuk terkait nilai tanah dan bangunan,” tuturnya.

Baca Juga:
Bersiap Lelang Kedua, Kantor Pajak Revaluasi Properti WP yang Disita

Sebagai informasi, pemerintah memiliki total aset yang cukup besar yaitu sekitar Rp1.800 triliun. Aset tersebut bisa digunakan sebagai underlying aset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Aset ini bisa dimanfaatka untuk penerbitan SBSN pada masa mendatang. Maka, ada baiknya kita bergerak untuk menilai tanah dan bangunan terlebih dulu sambil menunggu aliran dana dari pemerintah,” tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Senin, 02 September 2024 | 22:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 15 Juli 2024 | 12:30 WIB KPP MADYA MAKASSAR

Bersiap Lelang Kedua, Kantor Pajak Revaluasi Properti WP yang Disita

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN