RAPAT TAHUNAN KE-49 SGATAR

Ini Catatan Penting Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 13:44 WIB
Ini Catatan Penting Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pertemuan otoritas pajak se-Asia-Pasifik dalam rapat tahunan ke-49 Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) telah selesai pekan lalu. Kerja sama dan kolaborasi menjadi kunci menjawab tantangan perpajakan global saat ini.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan rapat itu menyimpulkan pentingnya kerjasama dan kolaborasi internasional untuk merespons tantangan perpajakan global. Langkah unilateral dinilai bukan solusi utama mengurai problematika.

"Catatan selama SGATAR tahun ini ialah mengedepankan kerjasama dan kolaborasi internasional dalam merespons tantangan perpajakan global seperti transfer pricing dan ekonomi digital yang semakin kompleks,” katanya kepada DDTCNews, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

John melanjutkan pentingnya kerja sama dan kolaborasi tersebut menjadi semangat utama meskipun tidak semua anggota SGATAR merupakan anggota Inclusive Framework on BEPS. Seluruh anggota sepakat perlunya langkah bersama dalam memerangi praktik penghindaraan pajak.

Sinergi antarotoritas pajak itu bukan hanya untuk mengamankan penerimaan pajak masing-masing negara. Lebih dari itu, pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak menjadi tujuan penting dari skema kerja sama.

Oleh karena itu, pertukaran data dan informasi menjadi krusial untuk dilakukan oleh otoritas pajak di banyak negara. Kerangka kerja dalam bentuk pertukaran data secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) dan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi kebutuhan wajib otoritas pajak saat ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kerjasama di bidang pertukaran informasi keuangan secara otomatis dirasakan sebagai kebutuhan untuk mengungkapkan informasi mengenai rekening keuangan nasabah," paparnya.

Sebagai informasi, SGATAR adalah sebuah wadah kerjasama internasional sesama otoritas pajak di kawasan Asia-Pasifik. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja otoritas pajak melalui media pertukaran informasi, ide, dan pengalaman antar otoritas pajak.

Kini, anggota SGATAR terdiri dari 17 otoritas pajak yaitu Australia, Taiwan, Kamboja, Hong Kong, Indonesia, China, Papua Nugini, Jepang, Malaysia, Makau, Mongolia, Selandia Baru, Korea Selatan, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

Pertemuan tahun ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta dari 17 anggota yurisdiksi. Selain itu, terdapat perwakilan dari 21 lembaga/institusi asing dan dalam negeri seperti World Bank, IMF, Asian Development Bank, International Fiscal Association, dan JICA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?