RAPAT TAHUNAN KE-49 SGATAR

Ini Catatan Penting Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 13:44 WIB
Ini Catatan Penting Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pertemuan otoritas pajak se-Asia-Pasifik dalam rapat tahunan ke-49 Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) telah selesai pekan lalu. Kerja sama dan kolaborasi menjadi kunci menjawab tantangan perpajakan global saat ini.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan rapat itu menyimpulkan pentingnya kerjasama dan kolaborasi internasional untuk merespons tantangan perpajakan global. Langkah unilateral dinilai bukan solusi utama mengurai problematika.

"Catatan selama SGATAR tahun ini ialah mengedepankan kerjasama dan kolaborasi internasional dalam merespons tantangan perpajakan global seperti transfer pricing dan ekonomi digital yang semakin kompleks,” katanya kepada DDTCNews, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

John melanjutkan pentingnya kerja sama dan kolaborasi tersebut menjadi semangat utama meskipun tidak semua anggota SGATAR merupakan anggota Inclusive Framework on BEPS. Seluruh anggota sepakat perlunya langkah bersama dalam memerangi praktik penghindaraan pajak.

Sinergi antarotoritas pajak itu bukan hanya untuk mengamankan penerimaan pajak masing-masing negara. Lebih dari itu, pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak menjadi tujuan penting dari skema kerja sama.

Oleh karena itu, pertukaran data dan informasi menjadi krusial untuk dilakukan oleh otoritas pajak di banyak negara. Kerangka kerja dalam bentuk pertukaran data secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) dan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi kebutuhan wajib otoritas pajak saat ini.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

“Kerjasama di bidang pertukaran informasi keuangan secara otomatis dirasakan sebagai kebutuhan untuk mengungkapkan informasi mengenai rekening keuangan nasabah," paparnya.

Sebagai informasi, SGATAR adalah sebuah wadah kerjasama internasional sesama otoritas pajak di kawasan Asia-Pasifik. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja otoritas pajak melalui media pertukaran informasi, ide, dan pengalaman antar otoritas pajak.

Kini, anggota SGATAR terdiri dari 17 otoritas pajak yaitu Australia, Taiwan, Kamboja, Hong Kong, Indonesia, China, Papua Nugini, Jepang, Malaysia, Makau, Mongolia, Selandia Baru, Korea Selatan, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

Pertemuan tahun ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta dari 17 anggota yurisdiksi. Selain itu, terdapat perwakilan dari 21 lembaga/institusi asing dan dalam negeri seperti World Bank, IMF, Asian Development Bank, International Fiscal Association, dan JICA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko