DDTC FISCAL RESEARCH

Ini Catatan Mengenai RUU Omnibus Law Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 06:00 WIB
Ini Catatan Mengenai RUU Omnibus Law Perpajakan

Tampilan depan Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’.

JAKARTA, DDTCNews – Merespons perlambatan ekonomi dewasa ini, pemerintah bermaksud menggunakan instrumen perpajakan yang bersifat countercyclical. Salah satunya melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Sayangnya, seluk beluk omnibus law perpajakan tersebut belum banyak dinarasikan dalam ranah publik.

Tidak setiap pemangku kepentingan di sektor perpajakan memahami relevansi, perdebatan, justifikasi, serta berbagai pertimbangan dalam desain RUU tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, DDTC Fiscal Research merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’ yang dirilis hari ini, Senin (9/3/2020). Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini.

Dokumen yang disusun oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner Danny Septriadi, dan Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji ini berupaya memberikan assessment awal dalam format catatan kebijakan. Tujuannya tak lain agar menciptakan informasi simetris, memperkaya ruang pemikiran, serta mendorong pembahasan omnibus law secara konstruktif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam tanggapan umum atas omnibus law perpajakan, DDTC Fiscal Research mengulas kontekstualisasi omnibus law pada situasi ekonomi dan perpajakan Indonesia terkini. Indonesia juga tidak sendirian. Langkah serupa juga telah ditunjukkan oleh berbagai negara melalui reformasi perpajakan yang bersifat relaksasi dan dilakukan secara cepat.

Namun demikian, untuk menyeimbangkan berbagai relaksasi tersebut, diperlukan suatu strategi Relaksasi-Partisipasi. Relaksasi harus dilakukan secara bersyarat dan mengharapkan timbal balik berupa partisipasi wajib pajak dalam menggerakkan ekonomi dan perbaikan sistem perpajakan.

Dokumen ini juga mengulas setiap pokok-pokok pengaturan yang terbagi dalam empat kluster yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Kementerian Keuangan. Keempatnya adalah meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi, meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mendorong kepatuhan pajak sukarela.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Tiap pokok pengaturan dibahas secara padat, mendalam, dan ringkas. Mulai dari penurunan tarif hingga relaksasi pengkreditan PPN. Dari rezim baru pemajakan dividen hingga penambahan barang kena cukai. Pro-kontra setiap pokok pengaturan dibahas secara teoritis dan empiris yang dirangkum berdasarkan lebih dari 100 literatur.

Sebagai contoh, terkait dengan penurunan tarif PPh Badan. Walau rentan dengan perdebatan, “… Tekanan tren penurunan tarif PPh Badan mau tidak mau mendorong Indonesia untuk secara gradual dan terukur mengikuti langkah tersebut sebagai cara signalling bahwa Indonesia memiliki intensi untuk berdaya saing di tataran global,” demikian nukilan dari Policy Note tersebut.

DDTC Fiscal Research juga turut menggarisbawahi perlunya segera mempersiapkan peraturan teknis lanjutan dari omnibus law perpajakan untuk menjamin implementasi yang berkepastian hukum. Misalkan, ‘rambu-rambu’ mengenai syarat investasi dalam negeri ataupun rumusan bagi pemajakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Adapun sebagai penutup, Policy Note ini mengulas kebutuhan perluasan basis pajak yang efektif dan terukur seperti halnya telah tertera dalam Renstra Ditjen Pajak 2020-2024. Mitigasi risiko fiskal pun bisa dilakukan melalui desain kebijakan yang berlandaskan semangat Relaksasi-Partisipasi. Terakhir dan terpenting, keberhasilan efektivitas omnibus law perpajakan hanya dimungkinkan selama ada dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

Melalui Policy Note ini, DDTC Fiscal Research ingin membangun budaya diskusi yang konstruktif terhadap perumusan kebijakan perpajakan yang partisipatif dan berbobot. Harapannya agar terwujud omnibus law perpajakan yang ideal, berdaya guna bagi penguatan ekonomi kita, membawa sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih baik lagi, dan tentunya harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Semoga terwujud Pajak Kuat Indonesia Maju.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra