BERITA PAJAK HARI INI

Ini Cara Pemerintah Cegah Pelarian Pajak ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 09:06 WIB
Ini Cara Pemerintah Cegah Pelarian Pajak ke Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia terus berupaya mencegah pelarian pajak ke luar negeri. Sejumlah langkah telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, seperti mewajibkan laporan dokumen transfer pricing. Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga akan memberlakukan aturan controlled foreign company (CFC) dan mandatory disclosure rule (MDR). Kabar tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Senin (20/3).

Kedua peraturan tersebut merupakan bentuk implementasi dari aksi ke-3 dan ke-12 dalam proyek Base Erosion and Profting Shifting (BEPS) yang diusung oleh OECD dan G20. Aturan mandatory disclosure requirements (MDR) akan mengharuskan wajib pajak yang melakukan tax planning untuk melaporkan skema dari tax planning-nya kepada otoritas pajak.

Sementara, dalam aturan controlled foreign company (CFC), aturan ini mencegah praktik manipulasi dengan tax planning yang matang atau sengaja mentransfer laba (profit shifting) yang diperoleh perusahaan ke negara dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Kabar lainnya datang dari para pekerja seni atau artis yang baru sekitar 30% yang mengikuti program amnestu pajak dan Ditjen Pajak yang mendorong penggunaan identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai data. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Baru 30% Artis Ikut Amnesti Pajak

Menjelang periode akhir program pengampunan pajak, ternyata baru sekitar 30% pekerja seni atau artis yang menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk mendapat ampunan pajak. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, jumlah wajib pajak orang pribadi pekerja seni sebanyak 1.307 orang. Pekerja seni yang dimaksud adalah produser, artis film atau sinetron, musisi, pembawa acara, sutradara, penulis, model, dan pekerja seni lainnya. Namun, untuk artis film dan sinetron, baru sekitar 73% dari 958 wajib pajak di antaranya yang sudah mengikuti amnesti pajak.

  • Ditjen Pajak Dorong Identitas Tunggal

Meski masih sulit terealisasi dalam waktu dekat, Ditjen Pajak mendorong penggunaan implementasi nomor identitas tunggal karena diyakini bisa memperluas basis pajak di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menganggap mekanisme nomor identitas tunggal (single identity number/SIN) cukup strategis lantaran bisa mengintegrasikan berbagai data dalam satu kartu.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Ditjen Pajak Klaim Dalam Waktu Dekat Google Bakal Bayar Pajak

Ditjen Pajak mengklaim perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS) Google akan merealisasikan kewajiban pajaknya dalam waktu dekat ini. Jika tidak ada aral melintang, kemungkinan akan dilakukan pada Maret atau April mendatang. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menyebut Google telah menyepakati pembayaran pajak tertunggak tahun 2015. Kendati demikian, Haniv tidak menyebutkan nominal tunggakan pajak Google tersebut.

  • Implementasi AEoI dan BEPS Maksimal September 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan negara-negara G-20 menyepakati agar implementasi kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dan pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) sepenuhnya bisa dimulai tahun ini. Menkeu mengatakan Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G-20 secara bulat menyepakati agar program AEoI dan BEPS sepenuhnya diimplementasikan mulai bulan September 2017 dan selambat-lambatnya pada bulan September 2018.

  • Belum Tuntas Google, Kini Facebook Jadi Incaran Ditjen Pajak

Selain memburu tunggakan pajak Google, Ditjen Pajak juga terus mengejar utang pajak Facebook yang ditaksir senilai miliaran rupiah. Ditjen Pajak sudah meminta perusahaan raksasa asal Irlandia tersebut untuk menyerahkan data transaksi keuangannya. Data transaksi keuangan keuangan tersebut baik yang berasal dari orang pribadi yang mengiklankan produk maupun jasanya di Facebook. Pendapatan Facebook dari pengiklan orang pribadi inilah yang belum dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • DJBC Rilis Aturan Baru Tentang Impor Barang Kiriman

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017. Peraturan ini dinilai akan lebih menguntungkan para penggiat e-commerce. Di lain pihak, peraturan ini juga lebih memperjelas beban dan tanggung jawab yang ditanggung oleh si pemilik barang. Dalam aturan baru ini DJBC menaikkan batas nilai pembebasan bea masuk pengiriman barang dari luar negeri. Jika sebelumnya, pembebasan untuk barang senilai kurang dari US$50, kini naik dua kali lipat menjadi US$100.

  • Pemerintah Lirik Potensi dari Diaspora Indonesia

Pemerintah masih berusaha mengoptimalkan masuknya dana ke Indonesia. Kali ini Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah memperhatikan potensi dana yang bisa kembali ke Tanah Air dari orang Indonesia yang berada di luar negeri (diaspora). Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Eddy Putra Irawady mengatakan diaspora Indonesia banyak yang ingin berinvestasi di dalam negeri. Namun hal tersebut kadang terhambat urusan administrasi kewarganegaraan. Oleh karena itu, Eddy mengatakan pemerintah akan menerbitkan kartu diaspora. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari