ANGGARAN BPK & BPKP

Ini Besaran Pagu Anggaran BPK dan BPKP Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 19:15 WIB
Ini Besaran Pagu Anggaran BPK dan BPKP Tahun Depan

Kantor Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui rencana kerja dan anggaran (RKA) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam RAPBN 2021 untuk dikawal finalisasinya di Badan Anggaran DPR RI.

Ketua rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI Amir Uskara menyebut pagu awal RKA BPK tahun depan ditetapkan Rp3,7 triliun. Angka tersebut terdiri atas dua program utama, yakni program pemeriksaan keuangan negara Rp3,04 triliun dan program dukungan manajemen 726,2 miliar.

Namun demikian, dalam proses pembahasan dengan Komisi XI, Sekjen BPK Bahtiar Arif mengajukan pergeseran anggaran untuk memperkuat kerja BPK. Karena itu, ada pergeseran pagu anggaran dari program dukungan manajemen kepada program pemeriksaan keuangan sebesar Rp23 miliar.

Baca Juga:
Sri Mulyani Serahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2021 kepada DPR

Dengan demikian, program pemeriksaan keuangan negara naik dari Rp3,04 triliun menjadi Rp3,06 triliun. Sementara itu, pagu untuk program dukungan manajemen turun dari Rp726,2 miliar menjadi Rp703,1 miliar.

"Komisi XI menyetujui pergeseran antar program pagu anggaran 2021 sebesar Rp23 miliar pada pagu anggaran BPK untuk program pemeriksaan keuangan negara," kata Amir di kompleks parlemen, Senin (7/9/2020).

Untuk mendukung pemeriksaan BPK tahun depan, Komisi XI memberi lampu hijau bagi BPK untuk mendapat tambahan dana program pemeriksaan keuangan negara Rp459,4 miliar. Selain itu ada usulan untuk penambahan pagu anggaran program dukungan manajemen Rp135,1 miliar.

Baca Juga:
DJP Belum Optimal Tagih Piutang Pajak Rp20 Triliun, BPK Beri Catatan

Dengan demikian, pagu anggaran BPK untuk program pemeriksaan keuangan negara naik dari Rp3,06 triliun menjadi Rp3,5 triliun. Pagu program dukungan manajemen naik dari Rp703,1 miliar jadi Rp838,3 miliar. Singkatnya, usulan anggaran BPK 2021 naik dari Rp3,7 triliun jadi Rp4,3 triliun.

Sementara itu, RKA BPKP pada 2021 disetujui sebesar Rp1,6 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas program pengawasan pembangunan sebesar Rp255 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp1,4 triliun.

Komisi XI juga mengusulkan agar alokasi dana pengawasan BPKP yang sebesar Rp372 miliar dapat dikembalikan pada tahun depan setelah mendapatkan pemotongan anggaran pada tahun ini dalam rangka realokasi belanja dalam rangka penanggulangan Covid-19.

"Jadi angka ini kami setujui agar diamankan oleh teman-teman di Banggar," imbuh Amir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 07 September 2022 | 11:33 WIB RUU P2-APBN 2021

DPR Sahkan RUU P2-APBN 2021 Menjadi Undang-Undang, Begini Kata Menkeu

Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:41 WIB RUU P2-APBN 2021

Soal RUU P2-APBN 2021, Begini Penjelasan Pemerintah kepada DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru