PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB
Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 turut memuat ketentuan bunga simpanan dan pinjaman yang dilakukan koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) koperasi.

KSP dan USP koperasi dapat memiliki keragaman produk simpanan. Simpanan diberikan imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus. Besarannya dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota.

“Imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya … paling tinggi 9% per tahun,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (4) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Adapun sesuai dengan Pasal 26 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023, perubahan penetapan bunga simpanan maksimal tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM.

Sementara terkait dengan pemberian pinjaman oleh KSP dan USP koperasi, berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pelaksanaannya wajib memperhatikan kemampuan likuiditas dan tingkat kualitas aset yang sehat.

Dalam menyalurkan pinjaman, KSP dan USP koperasi menetapkan suku bunga pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota.

Baca Juga:
​​​​​​​Perusahaan Jual Jaminan Gadai, Bagaimana Ketentuan PPN-nya?

“Suku bunga pinjaman … paling tinggi 24% per tahun,” bunyi penggalan Pasal 27 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023.

Adapun perubahan penetapan bunga pinjaman maksimal tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra