EKONOMI DIGITAL

Ini Aspek Krusial dalam Pemajakan Ekonomi Digital Versi Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juni 2019 | 08:36 WIB
Ini Aspek Krusial dalam Pemajakan Ekonomi Digital Versi Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis. (Foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Redefinisi bentuk usaha tetap (BUT) dinilai sebagai aspek yang krusial dalam menjawab tantangan pemajakan ekonomi digital.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis dalam G20 Ministerial Symposium on International Taxation Session I bertajuk ‘Tax Challenges Arising from Digitalization’ di Fukuoka, Jepang pada Sabtu (8/6/2019).

Menurutnya, pemajakan di era digital tidak bisa hanya didasarkan pada kehadiran secara fisik (physical presence) seperti yang berlaku saat ini. Dengan demikian, penyusunan ulang definisi dari BUT dinilai menjadi faktor kunci agar pemajakan terhadap ekonomi digital bisa berhasil.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Oleh karena itu, saat ini prioritas tertinggi adalah melakukan redefinisi dari BUT atau permanent establishment,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun Instagram-nya pada Minggu (9/6/2019).

Seperti diketahui, hingga saat ini, seluruh negara di dunia masih mencari skema kebijakan yang berlaku secara global terkait dengan pemajakan ekonomi digital. Dengan koordinasi OECD, konsensus global diharapkan bisa terwujud pada 2020.

Apalagi, bersamaan dengan pertemuan para menteri keuangan negara anggota G20 di Jepang, OECD juga menyampaikan program kerja akan mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama dalam pemajakan ekonomi digital.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

“Dengan kompleksitas struktur ekonomi digital, tantangan lain pemerintah adalah membuat formulasi kebijakan, khususnya perhitungan kuantitatif terkait significant presence,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan tantangan lain terkait dengan pemajakan ekonomi digital adalah bagaimana medefinisikan low or no tax jurisdictions dan mengalokasikan hak pemajakan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan formula dan dasar perhitungannya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sri Mulyani hadir sebagai panelis bersama Menkeu Jepang Taro Aso, Sekjen OECD Angel Gurria, Menkeu China Liu Kun, Menkeu Prancis Bruno Le Maire, Menkeu Inggris Phillip Hammond, dan Menkeu Amerika Serikat Steven Mnuchin.

Era digital, lanjutnya, telah memengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang perpajakan. Dengan 260 juta populasi penduduk dan 100 jutaan pengguna internet di Indonesia, realisasi penerimaan perpajakan masih belum tercermin dari besaran pengguna internet dan jumlah penduduk tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN