EKONOMI DIGITAL

Ini Aspek Krusial dalam Pemajakan Ekonomi Digital Versi Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juni 2019 | 08:36 WIB
Ini Aspek Krusial dalam Pemajakan Ekonomi Digital Versi Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis. (Foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Redefinisi bentuk usaha tetap (BUT) dinilai sebagai aspek yang krusial dalam menjawab tantangan pemajakan ekonomi digital.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis dalam G20 Ministerial Symposium on International Taxation Session I bertajuk ‘Tax Challenges Arising from Digitalization’ di Fukuoka, Jepang pada Sabtu (8/6/2019).

Menurutnya, pemajakan di era digital tidak bisa hanya didasarkan pada kehadiran secara fisik (physical presence) seperti yang berlaku saat ini. Dengan demikian, penyusunan ulang definisi dari BUT dinilai menjadi faktor kunci agar pemajakan terhadap ekonomi digital bisa berhasil.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Oleh karena itu, saat ini prioritas tertinggi adalah melakukan redefinisi dari BUT atau permanent establishment,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun Instagram-nya pada Minggu (9/6/2019).

Seperti diketahui, hingga saat ini, seluruh negara di dunia masih mencari skema kebijakan yang berlaku secara global terkait dengan pemajakan ekonomi digital. Dengan koordinasi OECD, konsensus global diharapkan bisa terwujud pada 2020.

Apalagi, bersamaan dengan pertemuan para menteri keuangan negara anggota G20 di Jepang, OECD juga menyampaikan program kerja akan mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama dalam pemajakan ekonomi digital.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

“Dengan kompleksitas struktur ekonomi digital, tantangan lain pemerintah adalah membuat formulasi kebijakan, khususnya perhitungan kuantitatif terkait significant presence,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan tantangan lain terkait dengan pemajakan ekonomi digital adalah bagaimana medefinisikan low or no tax jurisdictions dan mengalokasikan hak pemajakan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan formula dan dasar perhitungannya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sri Mulyani hadir sebagai panelis bersama Menkeu Jepang Taro Aso, Sekjen OECD Angel Gurria, Menkeu China Liu Kun, Menkeu Prancis Bruno Le Maire, Menkeu Inggris Phillip Hammond, dan Menkeu Amerika Serikat Steven Mnuchin.

Era digital, lanjutnya, telah memengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang perpajakan. Dengan 260 juta populasi penduduk dan 100 jutaan pengguna internet di Indonesia, realisasi penerimaan perpajakan masih belum tercermin dari besaran pengguna internet dan jumlah penduduk tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?