INSENTIF PAJAK

Ini Arahan Darmin Soal Insentif PBB & BPHTB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 10:17 WIB
Ini Arahan Darmin Soal Insentif PBB & BPHTB

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan instrumen insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat meningkatkan daya tarik investor, khususnya investor yang menanamkan dananya di wilayah tersebut.

Dia mengatakan pemanfaatan APBD bisa semakin optimal dengan menerapkan beberapa insentif pada PBB dan BPHTB. Insentif tersebut dapat pemotongan tarif atau bahkan menghapus tarif PBB dan BPHTB.

"Jangan gunakan APBD yang besar untuk investasi yang justru diminati oleh (investor) swasta. Itu bisa dikombinasikan antara insentif PBB dengan BPHTP untuk optimalisasi APBD," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/12).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Insentif PBB dan BPHTB yang bisa diterapkan kepada investor yaitu bisa berupa pemotongan tarif yang diperkirakan sekitar Rp1-2 triliun. Pemotongan tarif ini diyakini bisa meningkatkan minat investor dalam menanamkan modalnya di wilayah tersebut.

Ia menyatakan pemerintah dengan pemda bisa bekerja sama melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha. Kerja sama ini guna memanfaatkan PBB dan BPHTB sebagai instrumen fiskal dalam menarik lebih banyak investor swasta.

Imbauan tersebut tentu berdasarkan pengalamannya pada waktu ia menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2006-2009. Waktu itu, pemerintah berhasil mencapai kesepakatan dengan DPR mengenai pemanfaatan insentif PBB dan BPHTB.

Kesepakatan tersebut berupa penyerahan PBB dan BPHTB kepada pemda untuk diubah menjadi instrumen pemda dalam menarik investor lebih banyak lagi. Mengingat, PBB dan BPHTB berperan penting dalam APBD yang mampu menentukan besaran anggaran daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN