INSENTIF PAJAK

Ini Arahan Darmin Soal Insentif PBB & BPHTB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 10:17 WIB
Ini Arahan Darmin Soal Insentif PBB & BPHTB

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan instrumen insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat meningkatkan daya tarik investor, khususnya investor yang menanamkan dananya di wilayah tersebut.

Dia mengatakan pemanfaatan APBD bisa semakin optimal dengan menerapkan beberapa insentif pada PBB dan BPHTB. Insentif tersebut dapat pemotongan tarif atau bahkan menghapus tarif PBB dan BPHTB.

"Jangan gunakan APBD yang besar untuk investasi yang justru diminati oleh (investor) swasta. Itu bisa dikombinasikan antara insentif PBB dengan BPHTP untuk optimalisasi APBD," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/12).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Insentif PBB dan BPHTB yang bisa diterapkan kepada investor yaitu bisa berupa pemotongan tarif yang diperkirakan sekitar Rp1-2 triliun. Pemotongan tarif ini diyakini bisa meningkatkan minat investor dalam menanamkan modalnya di wilayah tersebut.

Ia menyatakan pemerintah dengan pemda bisa bekerja sama melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha. Kerja sama ini guna memanfaatkan PBB dan BPHTB sebagai instrumen fiskal dalam menarik lebih banyak investor swasta.

Imbauan tersebut tentu berdasarkan pengalamannya pada waktu ia menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2006-2009. Waktu itu, pemerintah berhasil mencapai kesepakatan dengan DPR mengenai pemanfaatan insentif PBB dan BPHTB.

Kesepakatan tersebut berupa penyerahan PBB dan BPHTB kepada pemda untuk diubah menjadi instrumen pemda dalam menarik investor lebih banyak lagi. Mengingat, PBB dan BPHTB berperan penting dalam APBD yang mampu menentukan besaran anggaran daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi