Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan proses bisnisnya di berbagai bidang. Salah satu proses bisnis yang jadi sorotan pada 2020 lalu adalah penegakan hukum.
Dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2020, otoritas melakukan pengembangan sejumlah aplikasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis penegakan hukum. Pertama, aplikasi daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) atau target dan sasaran (Tarsan).
Aplikasi ini membantu DJP menyusun DSPP dengan memanfaatkan Compliance Risk Management (CRM). Selain itu, aplikasi juga bermanfaat dalam pengusulan dan pembahasan DSPP baik untuk wajib pajak strategis maupun wajib pajak lainnya.
"Pengajuan usulan pemeriksaan sesuai SE No. SE-15/PJ/2018," bunyi Laporan Tahunan DJP 2020, dikutip Jumat (22/10/2021).
Aplikasi selanjutnya adalah e-Objection. Aplikasi ini merupakan implementasi atas ketentuan PMK No. 9/PMK.03/2013. DJP menyebutkan aplikasi ini dapat dipakai oleh wajib pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik dan berfungsi untuk penyampaian Surat Keberatan kepada DJP secara elektronik.
"Bagi DJP, aplikasi ini berfungsi untuk menerima surat keberatan wajib pajak serta validasi surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan untuk memproses penyelesaian permohonan keberatan," sebut laporan ini.
Kemudian ada aplikasi Sigakum Tahap III yang berfokus mengoptimalkan fungsi yang sudah ada pada 2 tahap sebelumnya, yaitu dahsboard monitoring tunggakan (tahap I) dan integrasi antarmodul pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital (tahap II).
Terakhir, ada aplikasi SIDJP NINE Pencegahan. Aplikasi ini bertujuan menunjang penatausahaan kegiatan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
"Pengembangan aplikasi di bidang penegakan hukum dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan regulasi dan SOP yang mendukung pengembangan dan implementasi aplikasi tersebut," sebut laporan tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Inilah yang sangat diharapkan. Pemanfaatan teknologi yang menunjang kinerja dan memberikan kemudahan bagi otoritas pajak dalam mengawasi perpajakan masyarakat. Tentunya, penegakan hukum harus lebih diperketat guna untuk peningkatan penerimaan negara.