LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Ini Aplikasi yang Dipakai Ditjen Pajak dalam Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Ini Aplikasi yang Dipakai Ditjen Pajak dalam Penegakan Hukum

Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan proses bisnisnya di berbagai bidang. Salah satu proses bisnis yang jadi sorotan pada 2020 lalu adalah penegakan hukum.

Dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2020, otoritas melakukan pengembangan sejumlah aplikasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis penegakan hukum. Pertama, aplikasi daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) atau target dan sasaran (Tarsan).

Aplikasi ini membantu DJP menyusun DSPP dengan memanfaatkan Compliance Risk Management (CRM). Selain itu, aplikasi juga bermanfaat dalam pengusulan dan pembahasan DSPP baik untuk wajib pajak strategis maupun wajib pajak lainnya.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

"Pengajuan usulan pemeriksaan sesuai SE No. SE-15/PJ/2018," bunyi Laporan Tahunan DJP 2020, dikutip Jumat (22/10/2021).

Aplikasi selanjutnya adalah e-Objection. Aplikasi ini merupakan implementasi atas ketentuan PMK No. 9/PMK.03/2013. DJP menyebutkan aplikasi ini dapat dipakai oleh wajib pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik dan berfungsi untuk penyampaian Surat Keberatan kepada DJP secara elektronik.

"Bagi DJP, aplikasi ini berfungsi untuk menerima surat keberatan wajib pajak serta validasi surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan untuk memproses penyelesaian permohonan keberatan," sebut laporan ini.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kemudian ada aplikasi Sigakum Tahap III yang berfokus mengoptimalkan fungsi yang sudah ada pada 2 tahap sebelumnya, yaitu dahsboard monitoring tunggakan (tahap I) dan integrasi antarmodul pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital (tahap II).

Terakhir, ada aplikasi SIDJP NINE Pencegahan. Aplikasi ini bertujuan menunjang penatausahaan kegiatan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

"Pengembangan aplikasi di bidang penegakan hukum dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan regulasi dan SOP yang mendukung pengembangan dan implementasi aplikasi tersebut," sebut laporan tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Oktober 2021 | 23:03 WIB

Inilah yang sangat diharapkan. Pemanfaatan teknologi yang menunjang kinerja dan memberikan kemudahan bagi otoritas pajak dalam mengawasi perpajakan masyarakat. Tentunya, penegakan hukum harus lebih diperketat guna untuk peningkatan penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu