LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Ini Aplikasi yang Dipakai Ditjen Pajak dalam Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Ini Aplikasi yang Dipakai Ditjen Pajak dalam Penegakan Hukum

Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan proses bisnisnya di berbagai bidang. Salah satu proses bisnis yang jadi sorotan pada 2020 lalu adalah penegakan hukum.

Dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2020, otoritas melakukan pengembangan sejumlah aplikasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis penegakan hukum. Pertama, aplikasi daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) atau target dan sasaran (Tarsan).

Aplikasi ini membantu DJP menyusun DSPP dengan memanfaatkan Compliance Risk Management (CRM). Selain itu, aplikasi juga bermanfaat dalam pengusulan dan pembahasan DSPP baik untuk wajib pajak strategis maupun wajib pajak lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pengajuan usulan pemeriksaan sesuai SE No. SE-15/PJ/2018," bunyi Laporan Tahunan DJP 2020, dikutip Jumat (22/10/2021).

Aplikasi selanjutnya adalah e-Objection. Aplikasi ini merupakan implementasi atas ketentuan PMK No. 9/PMK.03/2013. DJP menyebutkan aplikasi ini dapat dipakai oleh wajib pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik dan berfungsi untuk penyampaian Surat Keberatan kepada DJP secara elektronik.

"Bagi DJP, aplikasi ini berfungsi untuk menerima surat keberatan wajib pajak serta validasi surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan untuk memproses penyelesaian permohonan keberatan," sebut laporan ini.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian ada aplikasi Sigakum Tahap III yang berfokus mengoptimalkan fungsi yang sudah ada pada 2 tahap sebelumnya, yaitu dahsboard monitoring tunggakan (tahap I) dan integrasi antarmodul pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital (tahap II).

Terakhir, ada aplikasi SIDJP NINE Pencegahan. Aplikasi ini bertujuan menunjang penatausahaan kegiatan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

"Pengembangan aplikasi di bidang penegakan hukum dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan regulasi dan SOP yang mendukung pengembangan dan implementasi aplikasi tersebut," sebut laporan tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Oktober 2021 | 23:03 WIB

Inilah yang sangat diharapkan. Pemanfaatan teknologi yang menunjang kinerja dan memberikan kemudahan bagi otoritas pajak dalam mengawasi perpajakan masyarakat. Tentunya, penegakan hukum harus lebih diperketat guna untuk peningkatan penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi