LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Ini Aplikasi yang Dipakai Ditjen Pajak dalam Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Ini Aplikasi yang Dipakai Ditjen Pajak dalam Penegakan Hukum

Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan proses bisnisnya di berbagai bidang. Salah satu proses bisnis yang jadi sorotan pada 2020 lalu adalah penegakan hukum.

Dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2020, otoritas melakukan pengembangan sejumlah aplikasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis penegakan hukum. Pertama, aplikasi daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) atau target dan sasaran (Tarsan).

Aplikasi ini membantu DJP menyusun DSPP dengan memanfaatkan Compliance Risk Management (CRM). Selain itu, aplikasi juga bermanfaat dalam pengusulan dan pembahasan DSPP baik untuk wajib pajak strategis maupun wajib pajak lainnya.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

"Pengajuan usulan pemeriksaan sesuai SE No. SE-15/PJ/2018," bunyi Laporan Tahunan DJP 2020, dikutip Jumat (22/10/2021).

Aplikasi selanjutnya adalah e-Objection. Aplikasi ini merupakan implementasi atas ketentuan PMK No. 9/PMK.03/2013. DJP menyebutkan aplikasi ini dapat dipakai oleh wajib pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik dan berfungsi untuk penyampaian Surat Keberatan kepada DJP secara elektronik.

"Bagi DJP, aplikasi ini berfungsi untuk menerima surat keberatan wajib pajak serta validasi surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan untuk memproses penyelesaian permohonan keberatan," sebut laporan ini.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian ada aplikasi Sigakum Tahap III yang berfokus mengoptimalkan fungsi yang sudah ada pada 2 tahap sebelumnya, yaitu dahsboard monitoring tunggakan (tahap I) dan integrasi antarmodul pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital (tahap II).

Terakhir, ada aplikasi SIDJP NINE Pencegahan. Aplikasi ini bertujuan menunjang penatausahaan kegiatan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

"Pengembangan aplikasi di bidang penegakan hukum dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan regulasi dan SOP yang mendukung pengembangan dan implementasi aplikasi tersebut," sebut laporan tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Oktober 2021 | 23:03 WIB

Inilah yang sangat diharapkan. Pemanfaatan teknologi yang menunjang kinerja dan memberikan kemudahan bagi otoritas pajak dalam mengawasi perpajakan masyarakat. Tentunya, penegakan hukum harus lebih diperketat guna untuk peningkatan penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN