KEBIJAKAN BEA MASUK

Ini Aplikasi untuk Hitung Nilai Barang Bawaan Bebas Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Desember 2017 | 11:26 WIB
Ini Aplikasi untuk Hitung Nilai Barang Bawaan Bebas Bea Masuk

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan batasan nilai barang bawaan penumpang dari luar negeri menginisiasi pemerintah untuk merancang beberapa upaya lain, sehingga setiap penumpang bisa mendapat informasi lebih jelas mengenai perubahan batasan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan aplikasi CEISA dan pembentukan One Stop Service. Kedua strategi itu berguna untuk memberi pelayanan lebih rinci kepada para penumpang atas penyesuaian batasan nilai barang bawaan.

“Sekarang ada aplikasi CEISA yang bisa dimanfaatkan oleh para traveler. Walaupun akan memenuhi storage telepon seluler, tapi aplikasi ini penting untuk menghitung nilai barang bawaan. Karena sekarang hanya ada barang bawaan pribadi atau non pribadi,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (28/12).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurutnya upaya penumpang untuk mengakali batasan nilai barang bawaan sangatlah variatif, hingga membuat petugas Ditjen Bea dan Cukai seolah mempersulit penumpang. Salah satu upaya penumpang mengelabui petugas yaitu dengan membawa barang secara hand carry dan justru tidak dimasukkan ke kargo pesawat.

Sementara nilai barang bawaan penumpang jelas melebihi batasan maksimal perorangan atau dengan jumlah yang terlampau banyak. Atas dasar itu, pemerintah memberi 2 kategori terhadap barang bawaan yaitu barang untuk keperluan pribadi dan non pribadi.

Di samping itu, Sri Mulyani pun mengakui sudah meminta Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi untuk membentuk One Stop Service. Upaya itu dilakukan untuk membantu penumpang memahami kebijakan batasan nilai barang bawaan dari luar negeri.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Service ini agar masyarakat tidak bingung perlu konfirmasi ke institusi apa, hingga mempermudah masyarakat mengetahui perijinan maupun formulir yang dibutuhkan,” tuturnya.

Satgas One Stop Service membuka pelayanan 24/7 atau 24 jam non stop untuk memberi pelayanan semaksimal mungkin. Penumpang bisa menghubungi 021-1500225 yang langsung terhubung ke kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai untuk mendapat informasi mengenai kebijakan tersebut.

Adapun untuk penumpang di bandara Soekarno-Hatta bisa menghubungi 081289330168, penumpang di bandara Juanda Surabaya 08113009147, penumpang di bandara Ngurah Rai bali 08593448644, serta penumpang di bandara Kualanamu Medan bisa menghubungi 081361709382. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?