KEBIJAKAN BEA MASUK

Ini Aplikasi untuk Hitung Nilai Barang Bawaan Bebas Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Desember 2017 | 11:26 WIB
Ini Aplikasi untuk Hitung Nilai Barang Bawaan Bebas Bea Masuk

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan batasan nilai barang bawaan penumpang dari luar negeri menginisiasi pemerintah untuk merancang beberapa upaya lain, sehingga setiap penumpang bisa mendapat informasi lebih jelas mengenai perubahan batasan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan aplikasi CEISA dan pembentukan One Stop Service. Kedua strategi itu berguna untuk memberi pelayanan lebih rinci kepada para penumpang atas penyesuaian batasan nilai barang bawaan.

“Sekarang ada aplikasi CEISA yang bisa dimanfaatkan oleh para traveler. Walaupun akan memenuhi storage telepon seluler, tapi aplikasi ini penting untuk menghitung nilai barang bawaan. Karena sekarang hanya ada barang bawaan pribadi atau non pribadi,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (28/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurutnya upaya penumpang untuk mengakali batasan nilai barang bawaan sangatlah variatif, hingga membuat petugas Ditjen Bea dan Cukai seolah mempersulit penumpang. Salah satu upaya penumpang mengelabui petugas yaitu dengan membawa barang secara hand carry dan justru tidak dimasukkan ke kargo pesawat.

Sementara nilai barang bawaan penumpang jelas melebihi batasan maksimal perorangan atau dengan jumlah yang terlampau banyak. Atas dasar itu, pemerintah memberi 2 kategori terhadap barang bawaan yaitu barang untuk keperluan pribadi dan non pribadi.

Di samping itu, Sri Mulyani pun mengakui sudah meminta Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi untuk membentuk One Stop Service. Upaya itu dilakukan untuk membantu penumpang memahami kebijakan batasan nilai barang bawaan dari luar negeri.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Service ini agar masyarakat tidak bingung perlu konfirmasi ke institusi apa, hingga mempermudah masyarakat mengetahui perijinan maupun formulir yang dibutuhkan,” tuturnya.

Satgas One Stop Service membuka pelayanan 24/7 atau 24 jam non stop untuk memberi pelayanan semaksimal mungkin. Penumpang bisa menghubungi 021-1500225 yang langsung terhubung ke kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai untuk mendapat informasi mengenai kebijakan tersebut.

Adapun untuk penumpang di bandara Soekarno-Hatta bisa menghubungi 081289330168, penumpang di bandara Juanda Surabaya 08113009147, penumpang di bandara Ngurah Rai bali 08593448644, serta penumpang di bandara Kualanamu Medan bisa menghubungi 081361709382. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN