BERITA PAJAK HARI INI

Ini Alat Penelusuran Pemilik & Pengendali Usaha dalam Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 08:36 WIB
Ini Alat Penelusuran Pemilik & Pengendali Usaha dalam Pidana Pajak

Penandatanganan MoU terkait penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Penelusuran data terkait pemilik dan pengendali usaha yang terlibat kasus pidana pajak dan korupsi dinilai semakin mudah dilakukan di era transparansi. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (4/7/2019).

Penelusuran tersebut semakin mudah setelah Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian ATR/BPN meneken MoU terkait penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hasil kerja sama tersebut akan melengkapi data yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP) dalam implementasi automatic exchange of information (AEoI). Otoritas, sambungnya, akan mudah mendapatkan konsistensi informasi para pengendali usaha.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“Selama ini, yang menjadi kesulitan kami adalah saat mau menghitung perpajakan, terutama untuk yang melakukan praktik BEPS [base erosion and profit shifting] atau melakukan transfer dalam rangka tax avoidance dan tax evasion,” jelasnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.04/2019, pemerintah mempertegas pengenaan sanksi tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Proses Lebih Cepat

Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiyono mengatakan dengan adanya MoU, akses data informasi terkait BO untuk kepentingan penegakan hukum pidana perpajakan maupun pidana korupsi, menjadi lebih mudah.

Pasalnya, data yang akan digunakan oleh otoritas mengejar para penghindar pajak tidak hanya berupa data perpajakan, tetapi juga data-data yang terkait dengan para penerimaa manfaat yang berada di tangan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

“Sekarang jadi lebih cepat, karena nanti perusahaan itu wajib melaporkan pemilik sebenarnya ke pemerintah,” kata Yuli.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Kewajiban Pelaporan

Yuli berujar tren global yang mengarah pada keterbukaan membuat modus-modus penjahat di bidang perpajakan mulai teridentifikasi. Apalagi, dalam Peraturan Presiden No.13/2018, ada kewajiban bagi sebuah korporasi untuk melaporkan penerimaa manfaanya,

Sesuai beleid tersebut, korporasi yang wajib menyampaikan identitas beneficial owner-nya kepada instansi yang berwenang mencakup perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, firma, dan bentuk korporasi lainnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief mengatakan transparansi BO dan pemidanaan korporasi tidak dimaksudkan untuk menghukum dunia usaha. Langkah ini justru melindungi dunia usaha. Selain itu, sistem transparansi keuangan yang sedang berlangsung perlu ditingkatkan supaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah
  • Penegasan Sanksi

Dalam PMK No.98/2019 yang diundangkan pada 1 Juli tersebut, otoritas fiskal menetapkan tiga jenis sanksi. Pertama, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam waktu setelah bulan pendaftaran pabean ekspor dikenakan denda 0,5%.

Kedua, eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor dan keuntungan dividen atau keperluan lain dari penanaman modal dikenakan sanksi 0,25%.

Ketiga, eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu
  • Dokumen Digital Juga Dikenai Bea Meterai

Pemerintah telah menyodorkan rancangan revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Salah satu perubahan signifikan dari perubahan adalah simplifikasi dan nilai tarif bea meterai. Selain itu, pemerintah juga memasukkan dokumen digital sebagai objek bea meterai. Dengan demikian, dokumen digital nonkertas bisa dikenakan bea meterai.

“Yang penting dokumen itu memiliki value penyerahan keuangan. Jadi meskipun digital dia tetap sama seperti yang nondigital kena bea meterai,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN