BERITA PAJAK HARI INI

Ini Alat Penelusuran Pemilik & Pengendali Usaha dalam Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 08:36 WIB
Ini Alat Penelusuran Pemilik & Pengendali Usaha dalam Pidana Pajak

Penandatanganan MoU terkait penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Penelusuran data terkait pemilik dan pengendali usaha yang terlibat kasus pidana pajak dan korupsi dinilai semakin mudah dilakukan di era transparansi. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (4/7/2019).

Penelusuran tersebut semakin mudah setelah Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian ATR/BPN meneken MoU terkait penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hasil kerja sama tersebut akan melengkapi data yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP) dalam implementasi automatic exchange of information (AEoI). Otoritas, sambungnya, akan mudah mendapatkan konsistensi informasi para pengendali usaha.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

“Selama ini, yang menjadi kesulitan kami adalah saat mau menghitung perpajakan, terutama untuk yang melakukan praktik BEPS [base erosion and profit shifting] atau melakukan transfer dalam rangka tax avoidance dan tax evasion,” jelasnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.04/2019, pemerintah mempertegas pengenaan sanksi tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • Proses Lebih Cepat

Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiyono mengatakan dengan adanya MoU, akses data informasi terkait BO untuk kepentingan penegakan hukum pidana perpajakan maupun pidana korupsi, menjadi lebih mudah.

Pasalnya, data yang akan digunakan oleh otoritas mengejar para penghindar pajak tidak hanya berupa data perpajakan, tetapi juga data-data yang terkait dengan para penerimaa manfaat yang berada di tangan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

“Sekarang jadi lebih cepat, karena nanti perusahaan itu wajib melaporkan pemilik sebenarnya ke pemerintah,” kata Yuli.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Kewajiban Pelaporan

Yuli berujar tren global yang mengarah pada keterbukaan membuat modus-modus penjahat di bidang perpajakan mulai teridentifikasi. Apalagi, dalam Peraturan Presiden No.13/2018, ada kewajiban bagi sebuah korporasi untuk melaporkan penerimaa manfaanya,

Sesuai beleid tersebut, korporasi yang wajib menyampaikan identitas beneficial owner-nya kepada instansi yang berwenang mencakup perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, firma, dan bentuk korporasi lainnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief mengatakan transparansi BO dan pemidanaan korporasi tidak dimaksudkan untuk menghukum dunia usaha. Langkah ini justru melindungi dunia usaha. Selain itu, sistem transparansi keuangan yang sedang berlangsung perlu ditingkatkan supaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • Penegasan Sanksi

Dalam PMK No.98/2019 yang diundangkan pada 1 Juli tersebut, otoritas fiskal menetapkan tiga jenis sanksi. Pertama, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam waktu setelah bulan pendaftaran pabean ekspor dikenakan denda 0,5%.

Kedua, eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor dan keuntungan dividen atau keperluan lain dari penanaman modal dikenakan sanksi 0,25%.

Ketiga, eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Dokumen Digital Juga Dikenai Bea Meterai

Pemerintah telah menyodorkan rancangan revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Salah satu perubahan signifikan dari perubahan adalah simplifikasi dan nilai tarif bea meterai. Selain itu, pemerintah juga memasukkan dokumen digital sebagai objek bea meterai. Dengan demikian, dokumen digital nonkertas bisa dikenakan bea meterai.

“Yang penting dokumen itu memiliki value penyerahan keuangan. Jadi meskipun digital dia tetap sama seperti yang nondigital kena bea meterai,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan