KOTA BANJARMASIN

Ini Alasan PSBW Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 18:02 WIB
Ini Alasan PSBW Tak Bayar Pajak

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengatakan rendahnya kepatuhan pajak dari pengusaha sarang burung walet (PSBW) disebabkan belum terjadinya panen sarang burung walet, sehingga para PSBW ini masih belum bisa membayarkan pajaknya.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Anwar Ziady mengatakan mengatakan sistem pajak sarang burung walet ternyata menjadi kendala rendahnya penerimaan pajak dari sektor tersebut. Tarif pajak sarang burung walet saat ini menggunakan sistem persentase dari hasil panen.

“Pajak diambil 30% dari hasil panen. Kalau tidak ada panen ya tidak bisa ditarik pajaknya," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Anwar mengungkapkan saat ini pemerintah tengah mengusulkan pemungutan pajak sarang burung walet dengan memakai sistem perhitungan area bangunan.

Dalam sistem ini, pajak akan dipungut berdasarkan luas bangunan. Makin besar bangunan, maka makin tinggi pajaknya.

Sebagai informasi, Anwar mengatakan pihaknya bulan lalu telah membagikan stiker pajak bangunan sarang burung walet bagi PSBW yang sudah membayarkan pajak. Lalu stiker tersebut ditempel sendiri di pintu masuk bangunan dilakukan sendiri oleh PSBW.

“Stiker tersebut digunakan sebagai penanda bangunan yang berisi sarang burung walet itu apakah sudah bayar pajak atau belum. Namun, hingga saat ini masih banyak yang belum menempelkan stikernya,” pungkasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN