KOTA BANJARMASIN

Ini Alasan PSBW Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 18:02 WIB
Ini Alasan PSBW Tak Bayar Pajak

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengatakan rendahnya kepatuhan pajak dari pengusaha sarang burung walet (PSBW) disebabkan belum terjadinya panen sarang burung walet, sehingga para PSBW ini masih belum bisa membayarkan pajaknya.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Anwar Ziady mengatakan mengatakan sistem pajak sarang burung walet ternyata menjadi kendala rendahnya penerimaan pajak dari sektor tersebut. Tarif pajak sarang burung walet saat ini menggunakan sistem persentase dari hasil panen.

“Pajak diambil 30% dari hasil panen. Kalau tidak ada panen ya tidak bisa ditarik pajaknya," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Anwar mengungkapkan saat ini pemerintah tengah mengusulkan pemungutan pajak sarang burung walet dengan memakai sistem perhitungan area bangunan.

Dalam sistem ini, pajak akan dipungut berdasarkan luas bangunan. Makin besar bangunan, maka makin tinggi pajaknya.

Sebagai informasi, Anwar mengatakan pihaknya bulan lalu telah membagikan stiker pajak bangunan sarang burung walet bagi PSBW yang sudah membayarkan pajak. Lalu stiker tersebut ditempel sendiri di pintu masuk bangunan dilakukan sendiri oleh PSBW.

“Stiker tersebut digunakan sebagai penanda bangunan yang berisi sarang burung walet itu apakah sudah bayar pajak atau belum. Namun, hingga saat ini masih banyak yang belum menempelkan stikernya,” pungkasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan