KEBIJAKAN PAJAK

Ini Alasan Pemerintah Revisi Daftar Barang Impor yang Dapat Fasilitas

Dian Kurniati | Jumat, 25 November 2022 | 12:00 WIB
Ini Alasan Pemerintah Revisi Daftar Barang Impor yang Dapat Fasilitas

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2022, pemerintah merevisi daftar barang impor untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut terdapat 11 barang yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan dan terdapat 2 barang baru yang bisa memperoleh keringanan. Menurutnya, kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal.

"Dengan kondisi Covid yang jauh lebih baik, kami melihat permintaan untuk komoditas yang mendapatkan insentif itu banyak yang tidak dimanfaatkan oleh industri," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Terdapat 3 hal yang menjadi pertimbangan untuk menyesuaikan daftar barang yang bisa memperoleh fasilitas perpajakan. Pertama, pandemi Covid-19 yang makin tertangani membuat kebutuhan impor obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 ikut menurun.

Kedua, keberadaan industri dalam negeri yang sudah mampu memproduksi obat dan alat kesehatan, bahkan vaksin, untuk menangani Covid-19. Alhasil, beberapa barang impor tidak lagi masuk dalam daftar penerima fasilitas perpajakan.

Ketiga, Kementerian Kesehatan turut memberikan rekomendasi barang untuk penanganan Covid-19 yang tepat diberikan fasilitas perpajakan.

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

"Kami mendapat rekomendasi juga dari Kementerian Kesehatan bahwa untuk yang sudah tak efektif, kemudian tidak dimasukkan dalam list insentif fiskal," ujar Askolani.

PMK 164/2022 mengatur pemberian 3 jenis fasilitas perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Terdapat 5 kelompok barang yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, obat jadi, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Jenis barang dalam kelompok test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, dan alat pelindung diri tidak mengalami perubahan. Namun, pada kelompok obat jadi, terjadi pengurangan jenis obat yang memperoleh fasilitas dari semula 8 jenis obat, menjadi hanya 2 jenis obat.

Sementara itu, pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, mengalami pengurangan 3 jenis barang yang memperoleh fasilitas. Barang yang dihapus dari lampiran penerima fasilitas antara lain isotank, power air purifying respirator, dan baby incubator transport. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual