PAJAK TANAH

Ini Alasan Pajak Progresif Tanah Nganggur Ditunda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 10:19 WIB
Ini Alasan Pajak Progresif Tanah Nganggur Ditunda

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajakprogresif atas tanah menganggur pada tahun ini. Pemerintahmasih mempertimbangkan berbagai aspek serta mencari waktu yang tepat untuk membahas pengenaan pajak tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pengenaan pajak tanah tidak produktif masih sebatas wacana. Menurutnya pemerintah sengaja menunda pembahasan hal itu dan mementingkan fokus pada reformasi agraria.

"Kami masih memantau serta menata reformasi agraria. Jadi untuk rencana pengenaan pajak atas tanah tidak produktif ya masih sebatas wacana, kami memang menunda pembahasannya," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (10/4).

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sayangnya ia mengakui belum bisa menentukan waktu yang tepat untuk membahas pajak atas tanah tidak produktif. Salah satu alasan penundaan itu terjadi karena kondisi perekonomian nasional yang masih belum memberikan sinyal positif.

"Semoga saja nanti pertumbuhan ekonomi kita mencapai 7% atau bahkan lebih tinggi, jadi bisa dipertimbangkan. Kebijakan pajak tanah nganggur tidak produktif memang menjadi pilihan untuk bisa diterapkan, tapi tidak untuk saat ini," tuturnya.

Rencana pemerintah dalam menerapkan jenis pajak tersebut yaitu untuk menghapus para spekulan tanah yang 'memainkan' harga tanah. Mengingat, harga tanah semakin lama semakin meningkat dengan nominal yang terlampau tinggi.

Pemerintah memprediksikan dengan penerapan jenis pajak itu maka para spekulan tanah akan sulit untuk 'bermain' lagi. Bahkan, berbagai tanah yang tidak produktif bisa segera diubah menjadi lebih produktif dalam penggunaannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan