PAJAK TANAH

Ini Alasan Pajak Progresif Tanah Nganggur Ditunda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 10:19 WIB
Ini Alasan Pajak Progresif Tanah Nganggur Ditunda

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajakprogresif atas tanah menganggur pada tahun ini. Pemerintahmasih mempertimbangkan berbagai aspek serta mencari waktu yang tepat untuk membahas pengenaan pajak tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pengenaan pajak tanah tidak produktif masih sebatas wacana. Menurutnya pemerintah sengaja menunda pembahasan hal itu dan mementingkan fokus pada reformasi agraria.

"Kami masih memantau serta menata reformasi agraria. Jadi untuk rencana pengenaan pajak atas tanah tidak produktif ya masih sebatas wacana, kami memang menunda pembahasannya," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (10/4).

Baca Juga:
Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Sayangnya ia mengakui belum bisa menentukan waktu yang tepat untuk membahas pajak atas tanah tidak produktif. Salah satu alasan penundaan itu terjadi karena kondisi perekonomian nasional yang masih belum memberikan sinyal positif.

"Semoga saja nanti pertumbuhan ekonomi kita mencapai 7% atau bahkan lebih tinggi, jadi bisa dipertimbangkan. Kebijakan pajak tanah nganggur tidak produktif memang menjadi pilihan untuk bisa diterapkan, tapi tidak untuk saat ini," tuturnya.

Rencana pemerintah dalam menerapkan jenis pajak tersebut yaitu untuk menghapus para spekulan tanah yang 'memainkan' harga tanah. Mengingat, harga tanah semakin lama semakin meningkat dengan nominal yang terlampau tinggi.

Pemerintah memprediksikan dengan penerapan jenis pajak itu maka para spekulan tanah akan sulit untuk 'bermain' lagi. Bahkan, berbagai tanah yang tidak produktif bisa segera diubah menjadi lebih produktif dalam penggunaannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Rabu, 28 September 2022 | 14:36 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN