PAJAK TANAH

Ini Alasan Pajak Progresif Tanah Nganggur Ditunda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 10:19 WIB
Ini Alasan Pajak Progresif Tanah Nganggur Ditunda

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajakprogresif atas tanah menganggur pada tahun ini. Pemerintahmasih mempertimbangkan berbagai aspek serta mencari waktu yang tepat untuk membahas pengenaan pajak tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pengenaan pajak tanah tidak produktif masih sebatas wacana. Menurutnya pemerintah sengaja menunda pembahasan hal itu dan mementingkan fokus pada reformasi agraria.

"Kami masih memantau serta menata reformasi agraria. Jadi untuk rencana pengenaan pajak atas tanah tidak produktif ya masih sebatas wacana, kami memang menunda pembahasannya," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (10/4).

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sayangnya ia mengakui belum bisa menentukan waktu yang tepat untuk membahas pajak atas tanah tidak produktif. Salah satu alasan penundaan itu terjadi karena kondisi perekonomian nasional yang masih belum memberikan sinyal positif.

"Semoga saja nanti pertumbuhan ekonomi kita mencapai 7% atau bahkan lebih tinggi, jadi bisa dipertimbangkan. Kebijakan pajak tanah nganggur tidak produktif memang menjadi pilihan untuk bisa diterapkan, tapi tidak untuk saat ini," tuturnya.

Rencana pemerintah dalam menerapkan jenis pajak tersebut yaitu untuk menghapus para spekulan tanah yang 'memainkan' harga tanah. Mengingat, harga tanah semakin lama semakin meningkat dengan nominal yang terlampau tinggi.

Pemerintah memprediksikan dengan penerapan jenis pajak itu maka para spekulan tanah akan sulit untuk 'bermain' lagi. Bahkan, berbagai tanah yang tidak produktif bisa segera diubah menjadi lebih produktif dalam penggunaannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi