KEBIJAKAN PAJAK

Ini Alasan Kemenkeu Soal Rencana Penghapusan Pajak Properti Mewah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 09:25 WIB
Ini Alasan Kemenkeu Soal Rencana Penghapusan Pajak Properti Mewah

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mematangkan rencana penghapusan beberapa jenis pajak yang melekat pada properti mewah. Ada berbagai alasan yang dilontarkan oleh pemerintah terkait rencana ini, salah satunya pembukaan lapangan kerja.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengungkapkan Kemenkeu tengah menimbang penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas properti.

“Jadi, ada pertimbangan untuk dihilangkan. Ada PPh 22 dan PPnBM, mana yang bisa memberikan dampak paling signifikan. Yang bisa dihilangkan lebih dulu, ya itu yang kami hilangkan lebih dulu,” katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Suahasil mengatakan setidaknya terdapat 3 alasan otoritas fiskal membuka opsi penghilangan beban pajak untuk segmen properti kelas atas ini. Pertama, sektor properti dianggap memberikan kesempatan kerja yang luas sehingga penghapusan atau penurunan pajak bisa memberikan efek ganda (multiplier effect) yang besar.

Kedua, perbaikan struktur pasar properti, terutama untuk segmen premium. Suahasil mencontohkan praktik yang ada saat ini, penjualan rumah dari pengembang ke pembeli untuk rumah yang sangat mewah dikenakan PPnBM.

Namun, rumah bekas yang dijual antarindividu tidak menjadi objek PPnBM. Dengan demikian, perputaran transaksi rumah mewah lebih banyak terjadi pada rumah bekas.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

“Ketiga, perluasan pasar karena munculnya PPnBM di rumah mewah membuat permintaan menjadi lebih sedikit. Apalagi, tingkat pajak rumah mewah boleh dibilang cukup tinggi,” jelasnya.

Seberapa besar tarif akan diturunkan atau dihapus total, Suahasil belum bisa memastikan hal tersebut. Pasalnya, formulasi terus dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.

Seperti diketahui, beban pajak atas penjualan barang mewah dalam bentuk properti diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017 terkait beban PPnBM. Sementara untuk PPh 22 diatur dalam PMK Nomor 90/PMK.03/2015.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

PMK 35/2017 misalnya, terdapat pengenaan PPnBM sebesar 20% untuk rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenisstrata title dengan harga jual minimal Rp10 miliar.

Kemudian, untuk PPh 22, rumah yang menjadi objek pajak atas penjualan dengan harga jual atau lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter2. Adapun untuk apartemen, ambang batasnya adalah harga jual lebih senilai Rp5 miliar atau luas bangunan di atas 150 meter2. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari