KEBIJAKAN PAJAK

Ini Alasan Kemenkeu Soal Rencana Penghapusan Pajak Properti Mewah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 09:25 WIB
Ini Alasan Kemenkeu Soal Rencana Penghapusan Pajak Properti Mewah

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mematangkan rencana penghapusan beberapa jenis pajak yang melekat pada properti mewah. Ada berbagai alasan yang dilontarkan oleh pemerintah terkait rencana ini, salah satunya pembukaan lapangan kerja.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengungkapkan Kemenkeu tengah menimbang penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas properti.

“Jadi, ada pertimbangan untuk dihilangkan. Ada PPh 22 dan PPnBM, mana yang bisa memberikan dampak paling signifikan. Yang bisa dihilangkan lebih dulu, ya itu yang kami hilangkan lebih dulu,” katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Suahasil mengatakan setidaknya terdapat 3 alasan otoritas fiskal membuka opsi penghilangan beban pajak untuk segmen properti kelas atas ini. Pertama, sektor properti dianggap memberikan kesempatan kerja yang luas sehingga penghapusan atau penurunan pajak bisa memberikan efek ganda (multiplier effect) yang besar.

Kedua, perbaikan struktur pasar properti, terutama untuk segmen premium. Suahasil mencontohkan praktik yang ada saat ini, penjualan rumah dari pengembang ke pembeli untuk rumah yang sangat mewah dikenakan PPnBM.

Namun, rumah bekas yang dijual antarindividu tidak menjadi objek PPnBM. Dengan demikian, perputaran transaksi rumah mewah lebih banyak terjadi pada rumah bekas.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Ketiga, perluasan pasar karena munculnya PPnBM di rumah mewah membuat permintaan menjadi lebih sedikit. Apalagi, tingkat pajak rumah mewah boleh dibilang cukup tinggi,” jelasnya.

Seberapa besar tarif akan diturunkan atau dihapus total, Suahasil belum bisa memastikan hal tersebut. Pasalnya, formulasi terus dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.

Seperti diketahui, beban pajak atas penjualan barang mewah dalam bentuk properti diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017 terkait beban PPnBM. Sementara untuk PPh 22 diatur dalam PMK Nomor 90/PMK.03/2015.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

PMK 35/2017 misalnya, terdapat pengenaan PPnBM sebesar 20% untuk rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenisstrata title dengan harga jual minimal Rp10 miliar.

Kemudian, untuk PPh 22, rumah yang menjadi objek pajak atas penjualan dengan harga jual atau lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter2. Adapun untuk apartemen, ambang batasnya adalah harga jual lebih senilai Rp5 miliar atau luas bangunan di atas 150 meter2. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini