Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mematangkan rencana penghapusan beberapa jenis pajak yang melekat pada properti mewah. Ada berbagai alasan yang dilontarkan oleh pemerintah terkait rencana ini, salah satunya pembukaan lapangan kerja.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengungkapkan Kemenkeu tengah menimbang penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas properti.
“Jadi, ada pertimbangan untuk dihilangkan. Ada PPh 22 dan PPnBM, mana yang bisa memberikan dampak paling signifikan. Yang bisa dihilangkan lebih dulu, ya itu yang kami hilangkan lebih dulu,” katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (18/10/2018).
Suahasil mengatakan setidaknya terdapat 3 alasan otoritas fiskal membuka opsi penghilangan beban pajak untuk segmen properti kelas atas ini. Pertama, sektor properti dianggap memberikan kesempatan kerja yang luas sehingga penghapusan atau penurunan pajak bisa memberikan efek ganda (multiplier effect) yang besar.
Kedua, perbaikan struktur pasar properti, terutama untuk segmen premium. Suahasil mencontohkan praktik yang ada saat ini, penjualan rumah dari pengembang ke pembeli untuk rumah yang sangat mewah dikenakan PPnBM.
Namun, rumah bekas yang dijual antarindividu tidak menjadi objek PPnBM. Dengan demikian, perputaran transaksi rumah mewah lebih banyak terjadi pada rumah bekas.
“Ketiga, perluasan pasar karena munculnya PPnBM di rumah mewah membuat permintaan menjadi lebih sedikit. Apalagi, tingkat pajak rumah mewah boleh dibilang cukup tinggi,” jelasnya.
Seberapa besar tarif akan diturunkan atau dihapus total, Suahasil belum bisa memastikan hal tersebut. Pasalnya, formulasi terus dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.
Seperti diketahui, beban pajak atas penjualan barang mewah dalam bentuk properti diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017 terkait beban PPnBM. Sementara untuk PPh 22 diatur dalam PMK Nomor 90/PMK.03/2015.
PMK 35/2017 misalnya, terdapat pengenaan PPnBM sebesar 20% untuk rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenisstrata title dengan harga jual minimal Rp10 miliar.
Kemudian, untuk PPh 22, rumah yang menjadi objek pajak atas penjualan dengan harga jual atau lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter2. Adapun untuk apartemen, ambang batasnya adalah harga jual lebih senilai Rp5 miliar atau luas bangunan di atas 150 meter2. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.