EFEK VIRUS CORONA

Ini Alasan Kemenkeu Belum Cairkan Insentif Tenaga Medis di Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 29 Mei 2020 | 12:55 WIB
Ini Alasan Kemenkeu Belum Cairkan Insentif Tenaga Medis di Daerah

Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu Putut Satyaka. (tangkapan layar saat konferensi video)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan hingga saat ini belum mencairkan dana insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di daerah.

Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu Putut Satyaka mengatakan pemerintah pusat belum menerima data tenaga medis di daerah yang akan menerima insentif. Menurutnya, dana insentif baru akan cair jika proses pendataan dan verifikasi rampung.

"Saat ini belum ada pencairan sedikit pun sebab sampai saat ini pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah," katanya melalui konferensi video, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Putut mengatakan pemerintah telah menetapkan kriteria tenaga medis yang akan menerima insentif bulanan terkait penanganan pandemi. Misalnya, tenaga medis tersebut harus terlibat langsung atau sebagai pendukung penanganan Covid-19, yang disesuaikan dengan strata, keahlian, dan zonasinya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut telah menyiapkan anggaran Rp5,9 triliun untuk memberikan insentif kepada tenaga medis, yang terdiri dari tenaga medis pusat Rp1,3 triliun dan tenaga medis daerah Rp4,6 triliun.

Insentif itu diberikan pada dokter spesialis (Rp15 juta per bulan), dokter umum (Rp10 juta per bulan), perawat (Rp7,5 juta per bulan), dan tenaga kesehatan lainnya (Rp5 juta per bulan) selama 6 bulan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Putut juga menyebut ada penambahan alokasi bantuan operasional kesehatan (BOK) senilai Rp3,77 triliun menjadi Rp13,40 triliun. Penambahan anggaran tersebut disiapkan untuk membayar insentif tenaga medis. Dia memastikan insentif untuk tenaga medis akan segera dibayarkan setelah proses verifikasi selesai.

"Ini masih menunggu data dan beberapa sudah masuk ke data Kemenkes, yang sekarang sedang dilakukan verifikasi. Jika sudah selesai, bisa disalurkan oleh pemda," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memangkas alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari Rp856,94 triliun menjadi Rp762,72 triliun untuk penanganan pandemi virus Corona. Semua jenis TKDD mengalami pemangkasan, kecuali dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk kesehatan yang tetap Rp20,78 triliun dan BOK yang naik dari Rp9,7 triliun menjadi Rp13,4 triliun.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra