PMK 82/2021

Ini Alasan DJP Beri Tambahan Waktu Pembetulan Laporan Pajak DTP

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juli 2021 | 18:43 WIB
Ini Alasan DJP Beri Tambahan Waktu Pembetulan Laporan Pajak DTP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendorong wajib pajak penerima insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk memanfaatkan relaksasi waktu pembetulan laporan realisasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan laporan realisasi insentif pajak DTP pada masa pajak Januari hingga Juni 2021 dapat dibetulkan paling lambat pada 31 Oktober 2021.

"Hal ini dilakukan agar terdapat kesesuaian antara realisasi penyerapan dan laporan realisasi wajib pajak sehingga wajib pajak tidak mengalami kerugian akibat tidak bisa memanfaatkan insentif karena kesalahan sendiri," ujar Neilmaldrin, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP, PPh Pasal 21 DTP, dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI harus menyampaikan laporan realisasi insentif paling lambat pada tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

Bila wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh DTP tidak diberikan. Wajib pajak harus membayar PPh terutang pada masa pajak tidak atau terlambat disampaikannya laporan realisasi.

Bila terdapat kesalahan atas laporan realisasi yang disampaikan, wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah batas waktu penyampaian laporan realisasi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Melalui Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, pemerintah memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang memanfaatkan ketiga insentif tersebut.

"Pemerintah mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak sebaik-baiknya agar Indonesia dapat segera tinggal landas dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini," ujar Neilmaldrin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 16:55 WIB

Hallo, Kalo butuh software payroll yang murah dan bagus, kami sarankan menggunakan software Krishand Payroll. Bisa juga digunakan untuk menghitung PPh DTP. Software yang telah digunakan oleh ribuan perusahaan di Indonesia Silakan cek www.krishandsoftware.com/software-payroll-indonesia/ Thanks.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra