KEBIJAKAN MONETER

Ini Alasan BI Tahan Suku Bunga Acuan di 3,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 08:41 WIB
Ini Alasan BI Tahan Suku Bunga Acuan di 3,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%. Kemudian, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75% serta suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan di tengah prakirran inflasi rendah.

"BI juga mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut," ujar Perry dalam siaran pers, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Perry juga menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) demi menjaga stabilitas sistem keuangan. BI juga berkomitmen meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.

BI juga memproyeksikan kinerja ekonomi domestik terus pulih secara bertahap. Perkembangan tersebut dipengaruhi oleh kembali membaiknya mobilitas masyarakat sejalan dengan pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas.

Pada periode Agustus hingga awal September 2021, aktivitas ekonomi domestik berangsur membaik, setelah mengalami perlambatan pada Juli 2021. Hal tersebut tercermin pada kinerja berbagai indikator dini, seperti penjualan eceran, ekspektasi konsumen, PMI Manufaktur, serta transaksi pembayaran melalui SKNBI dan RTGS, yang kembali meningkat.

Baca Juga:
BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

Di sisi eksternal, kinerja ekspor terus meningkat didukung oleh tetap kuatnya permintaan mitra dagang utama. Ke depan, ujar Perry, perbaikan ekonomi diperkirakan terus berlanjut sejalan dengan akselerasi vaksinasi, kinerja ekspor yang tetap kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas, dan stimulus kebijakan yang berlanjut.

"Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2021 diprakirakan tetap berada dalam kisaran proyeksi Bank Indonesia pada 3,5% - 4,3%," kata Perry. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 6,25 Persen

Rabu, 17 Juli 2024 | 14:51 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN