KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB
BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Raker tersebut beragendakan penyampaian Roadmap Central Counterparty di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17-18 September 2024 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis points menjadi ke level 6%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility juga turun menjadi sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,75%. Menurutnya, keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi pada 2024 dan 2025 yang terkendali dalam sasaran yang ditetapkan pemerintah 2,5% plus minus 1%, serta penguatan dan stabilitas nilai tukar rupiah.

"Dan perlunya upaya untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," katanya, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Perry mengatakan BI ke depan akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga sesuai dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, nilai tukar rupiah yang stabil dan cenderung menguat, serta pertumbuhan ekonomi yang perlu didorong agar lebih tinggi. Selain itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kebijakan makroprudensial longgar juga terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Dia menjelaskan ketidakpastian kebijakan moneter negara maju makin mereda sejalan dengan terus melambatnya tekanan inflasi global. Di Amerika Serikat (AS), inflasi diperkirakan akan semakin mendekati sasaran inflasi jangka menengah sebesar 2% di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya angka pengangguran sehingga mendorong prospek penurunan Fed Funds Rate (FFR) yang lebih cepat dan lebih besar dari perkiraan semula.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Di dalam negeri, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik, tetapi perlu didorong agar lebih tinggi. Investasi dinilai terus tumbuh, khususnya investasi bangunan sejalan dengan tahapan finalisasi operasional Ibu Kota Nusantara (IKN) dan penyelesaian berbagai proyek strategis nasional (PSN).

Kemudian, pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga tetap terjaga, khususnya untuk kelas menengah ke atas. Sementara mengenai belanja pemerintah yang diprakirakan meningkat pada akhir tahun, diharapkan dapat menopang permintaan domestik.

"Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi 2024 berada dalam kisaran 4,7% hingga 5,5%," ujarnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Perry menambahkan berbagai upaya perlu terus ditempuh untuk mendorong pertumbuhan, baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran. BI pun terus memperkuat bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar lebih tinggi melalui sinergi erat dengan kebijakan stimulus fiskal pemerintah.

Adapun dari sisi penawaran, kebijakan reformasi struktural perlu terus diperkuat untuk meningkatkan produktivitas dan memperkuat struktur pertumbuhan ekonomi, termasuk sektor ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja dan memiliki nilai tambah yang tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?