KEBIJAKAN FISKAL

Ini 8 Rekomendasi DPR Soal Pelaksanaan APBN 2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2019 | 14:15 WIB
Ini 8 Rekomendasi DPR Soal Pelaksanaan APBN 2018

Suasana rapat kerja di Ruang Banggar DPR

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah memasuki babak akhir dalam pembahasan RUU Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2018. Ada 8 rekomendasi yang dihasilkan panitia kerja (Panja) terkait pelaksanaan anggaran negara pada tahun lalu.

Pimpinan rapat Said Abdullah mengatakan rekomendasi Banggar lebih banyak menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018. Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus pemerintah yang diwakili oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto.

“Ada 8 rekomendasi dari Panja dengan tambahan dua poin dari pembahasan dengan pemerintah hari ini,” katanya di ruang rapat Banggar, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Politisi dari PDI-P tersebut kemudian menyebutkan satu per satu rekomendasi parlemen. Pertama, meminta pemerintah agar meningkatkan kualitas laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L), khususnya yang belum mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kedua, meminta pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset pemerintah. Rekomendasi ini dilakukan dengan melakukan penertiban aset yang meliputi pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh K/L.

Ketiga, meminta pemerintah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual. Rekomendasi ini perlu dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada kementerian dan juga pemerintah daerah.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Keempat, meminta pemerintah untuk menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat. Ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan pemerintah pusat. Kelima, meminta pemerintah agar memberikan penghargaan K/L yang mampu mengelola anggaran secara efektif dan mendapat opini WTP dari BPK.

“Pemerintah harus sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait ditemukannya 19 kelemahan pengendalian internal dan saya berharap temuan ini mudah-mudahan tidak terjadi lagi tahun ini,” paparnya.

Keenam, meminta pemerintah untuk meningkatkan peran dan kualitas aparat pengawasan internal dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini perlu dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Ketujuh, meminta pemerintah melakukan pembinaan yang intensif dalam menindaklanjuti temuan BPK. Fokus utama pembinaan diarahkan untuk K/L yang belum mendapat opini WTP. Kedelapan, meminta pemerintah untuk meningkatkan pengendalian subsidi agar tidak terjadi peningkatan beban subsidi secara signifikan dari pagu yang telah ditetapkan.

“Saya rasa kedepannya, perlu adanya usulan agar antara temuan BPK dan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah bisa diselaraskan. Apabila temuannya ada 19 maka tindak lanjutnya ada 19 juga, jadi spesifik seperti apa tindak lanjutnya,” terang Said. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6