PEMERIKSAAN PAJAK DJP

Ini 7 Klasifikasi Penentuan Nilai Harta dalam SE 24/PJ/2017

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 15:41 WIB
Ini 7 Klasifikasi Penentuan Nilai Harta dalam SE 24/PJ/2017

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah mengatur skema penilaian harta wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran (SE) nomor 24/PJ/2017 tentang Petunjuk teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan Sebagai Penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan itu akan menjamin prosedur penilaian yang lebih objektif, sehingga bisa mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak soal penilaian harta.

“Nilai atas beberapa jenis harta yang memiliki acuan nilai dari pemerintah maupun yang dipublikasikan oleh lembaga atau institusi terkait diatur berdasarkan 7 klasifikasi dalam SE 24/2017,” ungkapnya melalui keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pertama, penentuan nilai harta berupa tanah atau bangunan baik sektor perdesaan maupun perkotaan akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak sesuai SPPT PBB tahun 2015. Penentuan nilai harta ini mengacu pada Pemkab maupun Pemkot, atau Pemprov khusus untuk wilayah Jakarta.

Kedua, penentuan nilai harta berupa tanah atau bangunan pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan lainnya akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan NJOP sesuai SPPT PBB tahun 2015, penentuannya pengacu pada penilaian Ditjen Pajak.

Ketiga, penentuan nilai harta berupa kendaraan bermotor akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor. Penentuan nilai harta kendaraan bermotor tersebut mengacu pada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Keempat, penentuan nilai harta berupa emas atau perak akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan harga jual yang digunakan dan mengacu pada PT Aneka Tambang (Antam). Kelima, penentuan nilai harta berupa obligasi pemerintah atau obligasi perusahaan akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan harga obligasi yang mengacu pada PT Penilai Harga Efek Indonesia.

Keenam, penentuan nilai harta berupa saham perusahaan terbuka akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan harga per lembar saham yang mengacu pada PT Bursa Efek Indonesia. Ketujuh, penentuan nilai harta berupa reksadana akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan nilai aktiva bersih yang mengacu pada PT Bursa Efek Indonesia.

“Dalam rangka menjalankan berbagai kebijakan untuk mengejar perbaikan kepatuhan, kami akan melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak serta PP 36/2017 secara profesional demi perbaikan kepatuhan pajak serta menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi,” paparnya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan berbagai pengaduan terkait implementasi kebijakan tersebut melalui whistleblowing system Kementerian keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau hubungi Kring Pajak 1500200 maupun surel ke [email protected]. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?