PEMERIKSAAN PAJAK DJP

Ini 7 Klasifikasi Penentuan Nilai Harta dalam SE 24/PJ/2017

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 15:41 WIB
Ini 7 Klasifikasi Penentuan Nilai Harta dalam SE 24/PJ/2017

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah mengatur skema penilaian harta wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran (SE) nomor 24/PJ/2017 tentang Petunjuk teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan Sebagai Penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan itu akan menjamin prosedur penilaian yang lebih objektif, sehingga bisa mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak soal penilaian harta.

“Nilai atas beberapa jenis harta yang memiliki acuan nilai dari pemerintah maupun yang dipublikasikan oleh lembaga atau institusi terkait diatur berdasarkan 7 klasifikasi dalam SE 24/2017,” ungkapnya melalui keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Pertama, penentuan nilai harta berupa tanah atau bangunan baik sektor perdesaan maupun perkotaan akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak sesuai SPPT PBB tahun 2015. Penentuan nilai harta ini mengacu pada Pemkab maupun Pemkot, atau Pemprov khusus untuk wilayah Jakarta.

Kedua, penentuan nilai harta berupa tanah atau bangunan pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan lainnya akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan NJOP sesuai SPPT PBB tahun 2015, penentuannya pengacu pada penilaian Ditjen Pajak.

Ketiga, penentuan nilai harta berupa kendaraan bermotor akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor. Penentuan nilai harta kendaraan bermotor tersebut mengacu pada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Keempat, penentuan nilai harta berupa emas atau perak akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan harga jual yang digunakan dan mengacu pada PT Aneka Tambang (Antam). Kelima, penentuan nilai harta berupa obligasi pemerintah atau obligasi perusahaan akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan harga obligasi yang mengacu pada PT Penilai Harga Efek Indonesia.

Keenam, penentuan nilai harta berupa saham perusahaan terbuka akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan harga per lembar saham yang mengacu pada PT Bursa Efek Indonesia. Ketujuh, penentuan nilai harta berupa reksadana akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan nilai aktiva bersih yang mengacu pada PT Bursa Efek Indonesia.

“Dalam rangka menjalankan berbagai kebijakan untuk mengejar perbaikan kepatuhan, kami akan melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak serta PP 36/2017 secara profesional demi perbaikan kepatuhan pajak serta menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi,” paparnya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan berbagai pengaduan terkait implementasi kebijakan tersebut melalui whistleblowing system Kementerian keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau hubungi Kring Pajak 1500200 maupun surel ke [email protected]. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Selasa, 03 September 2024 | 19:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Sita Serentak Lagi! Kantor Pajak Amankan Mobil-Tanah Milik Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?