Ilustrasi. Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang UU HPP.
JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan setidaknya masih terdapat 5 jenis natura yang tidak tergolong sebagai objek pajak.
Pertama, selain 5 jenis natura yang diperinci pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, natura yang diterima wajib pajak adalah objek pajak.
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi: makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai," bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 1, dikutip Selasa (12/10/2021).
Kedua, natura yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek pajak. Adapun yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan juga dikecualikan dari objek pajak.
Keempat, natura yang dikecualikan dari objek pada UU PPh yang direvisi dengan UU HPP juga mencakup natura yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes.
Terakhir, natura dengan jenis dan batasan tertentu juga dikecualikan dari objek pajak.
Sesuai dengan Pasal 32C huruf d UU PPh yang direvisi dengan UU HPP, natura yang dikecualikan dari objek pada Pasal 4 ayat (3) huruf d masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui PP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.