BERITA PAJAK HARI INI

Ini 5 Alasan Diberikannya Pengurangan Hingga Penghapusan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 08:23 WIB
Ini 5 Alasan Diberikannya Pengurangan Hingga Penghapusan Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya untuk mendukung kemudahan berinvestasi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (13/12/2021).

Ruang bagi gubernur, bupati, atau wali kota untuk memberikan insentif fiskal kepada para pelaku usaha tersebut masuk dalam Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Insentif fiskal … berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya,” bunyi penggalan Pasal 101 ayat (2) UU HKPD yang disetujui DPR pada 7 Desember 2021.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Insentif diberikan permohonan wajib pajak dan wajib retribusi atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah. Pemberian insentif fiskal diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah. Pemberian insentif fiskal tersebut ditetapkan dengan Perkada.

Selain mengenai ruang pemberian insentif fiskal daerah, ada pula bahasan tentang target penerimaan cukai, termasuk cukai kantong plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan, senilai Rp203,92 triliun pada tahun depan. Ada pula bahasan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

5 Pertimbangan Pemberian Insentif Fiskal

Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, ada 5 aspek yang dasar pertimbangan kepala daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Pertama, kemampuan membayar wajib pajak dan wajib retribusi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.

Ketiga, bentuk dukungan dan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Keempat, bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah. Kelima, bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal … diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 101 ayat (6) UU HKPD. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Target Penerimaan Cukai

Perincian target dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Pada cukai hasil tembakau, pemerintah menargetkan penerimaan senilai Rp193,53 triliun atau naik 11% dari target tahun ini Rp173,78 triliun.

Pada cukai etil alkohol, penerimaan ditargetkan Rp190 miliar, naik 19% dari target pada tahun ini Rp16 miliar. Kemudian, setoran cukai minuman mengandung etil alkohol ditargetkan Rp6,8 triliun, naik 22,3% dari target 2021 senilai Rp5,56 triliun.

Selain ketiga jenis barang kena cukai tersebut, pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun pada tahun depan. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Implementasi PPS Secara Online

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani mengatakan kebijakan PPS secara online sebagai upaya DJP menerjemahkan keinginan wajib pajak. Terlebih, pengguna layanan elektronik terus meningkat dan menjadi saluran utama pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Tentu wajib pajak ingin serba mudah dan sederhana. Untuk itu, DJP mencoba terjemahkan keinginan wajib pajak. Jadi bisa diakses selama 24 jam dalam 7 hari yang penting koneksi lancar," kataya. (DDTCNews)

Seleksi Calon Hakim Agung

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah mengatakan proses seleksi calon hakim agung (CHA) TUN khusus pajak memiliki tantangan besar dibandingkan proses seleksi CHA pada kamar lainnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Dalam beberapa proses seleksi KY mengalami kesulitan mencari kandidat untuk memenuhi kualifikasi menjadi CHA TUN khusus pajak," katanya sambil menyatakan setidaknya ada 2 tantangan utama yang dihadapi. Simak ‘KY Kesulitan Jaring Kandidat CHA TUN Khusus Pajak, Ini Alasannya’. (DDTCNews)

Insentif PPnBM DTP Mobil

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) diberikan secara permanen.

Agus beralasan insentif PPnBM ditanggung pemerintah akan mendorong pemulihan di sektor otomotif secara berkelanjutan. Terlebih, sektor tersebut memiliki banyak industri turunan sehingga dampaknya lebih terasa.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pemerintah sedang mempersiapkannya secara berhati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit serta menyusun time frame-nya," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Kepatuhan Penyampaian SPT

DJP memproyeksikan program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar pada 2022 bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan akan terus berjalan pada tahun depan. Kebijakan khusus tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN